Politik

Evi Yandri Sosialisasi Perda di Nanggalo, Ingatkan Ancaman Bahaya Narkoba

397
×

Evi Yandri Sosialisasi Perda di Nanggalo, Ingatkan Ancaman Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Perda
Evi Yandri Sosialisasi Perda di Nanggalo, Ingatkan Ancaman Bahaya Narkoba

PADANG, ONtime.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

Karena itu, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).

[irp posts=”36962″ ]

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, yakni Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.

Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan besar yang harus diwaspadai bersama. Menurutnya, Sumatera Barat tidak luput dari ancaman peredaran gelap narkoba yang terus berkembang seiring terbukanya jalur distribusi antarwilayah.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 hadir sebagai instrumen hukum daerah yang mengatur berbagai aspek pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, hingga peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Napza.

“Perda ini memberikan landasan bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkotika, langkah pencegahan, hingga mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” ujar Doni.

[irp posts=”36959″ ]

Sementara itu, Eka Rosiana dari Dinas Kesehatan Sumbar mengungkapkan bahwa kelompok usia remaja masih menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Jenis zat yang paling sering ditemukan dalam kasus penyalahgunaan di antaranya ganja, sabu, dan ekstasi.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial untuk memperkuat pengawasan serta pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, memaparkan pengalaman lembaganya dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba dan gangguan kejiwaan. Ia menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, YPJI menghadirkan empat mantan penghuni rehabilitasi yang telah berhasil pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

[irp posts=”36950″ ]

“Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat serius, namun korban masih memiliki kesempatan untuk bangkit melalui rehabilitasi yang tepat,” kata Syafrizal.

Ia juga mengungkapkan bahwa YPJI didirikan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi, baik akibat penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kejiwaan lainnya.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat dan legislatif terhadap penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata, tetapi harus dibarengi dengan edukasi, pencegahan, serta keterlibatan aktif masyarakat.

[irp posts=”36946″ ]

“Perda ini menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selain tingginya keuntungan yang diperoleh jaringan pengedar, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan turut menjadi faktor yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasukkan barang haram dari berbagai jalur.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menutup kegiatan, Evi Yandri berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi agen pencegahan di tengah masyarakat serta ikut menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya Napza demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

[irp posts=”36933″ ]

“Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID