Nasional

Tim 9 Kejagung Bergerak! Dugaan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Dibongkar

121
×

Tim 9 Kejagung Bergerak! Dugaan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung
Tim 9 Kejagung Bergerak! Dugaan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Dibongkar

JAKARTA, ONtime.ID – Kejaksaan Agung mulai mengintensifkan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim khusus beranggotakan sembilan jaksa atau Tim 9 resmi memulai pemeriksaan saksi setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pada pemeriksaan perdana yang digelar Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat orang saksi serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan. Namun, dua saksi yang dinilai penting dalam penyidikan, yakni FA dan NH, tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi tersebut akan dipanggil kembali pada Jumat (24/7/2026) guna melengkapi proses penyidikan.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut Anang, berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.

[irp posts=”37949″ ]

Penyidikan Dikawal KPK, Komisi Kejaksaan, Polri dan LPSK

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung juga melibatkan berbagai lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Tim pemeriksa turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran sejumlah institusi tersebut dinilai sebagai upaya memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, serta akuntabel mengingat perkara yang ditangani menjadi perhatian publik.

Selain itu, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.

Dibentuk Khusus Hindari Konflik Kepentingan

Anang menjelaskan, pembentukan Tim 9 bukan tanpa alasan. Tim tersebut sengaja diisi oleh jaksa-jaksa senior lintas bidang guna menghindari potensi resistensi maupun konflik kepentingan dalam penyidikan perkara yang melibatkan pejabat tinggi internal Kejaksaan.

Kesembilan jaksa tersebut memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi, pemulihan aset, hingga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

[irp posts=”37946″ ]

Mereka adalah:

  1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II, mantan Kajati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, pernah bertugas di KPK.
  2. Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara, mantan Kajati Sumatera Barat, eks Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK serta mantan Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh.
  3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, pernah bertugas di KPK dan Kementerian Pendidikan.
  4. Riyono – Inspektur Keuangan I, mantan Kajati Gorontalo dan Bangka Belitung serta pernah menjadi jaksa KPK.
  5. Agus Sahat – Sekretaris Jampidum, mantan Kajati Jawa Timur, Kajati Kalimantan Tengah dan Koordinator Jampidsus.
  6. Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, mantan jaksa KPK yang menangani perkara e-KTP dan pemburu buronan internasional.
  7. Rinaldi Umar – Wakajati Banten, mantan Kajari Gunungkidul dan Atase Hukum KBRI Riyadh.
  8. Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan Jampidmil, mantan Kajati NTT dan Wakajati Sulawesi Selatan.
  9. Hari Wibowo – Direktur A Jampidum, mantan Wakajati Jawa Timur.

Menelusuri Tiga Perkara Besar

Tim 9 ditugaskan menangani tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, yakni perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan kasus pertambangan batu bara.

Perhatian terbesar mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan aset sitaan milik terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat, berupa perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan tambang tersebut dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada pertengahan 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan nilai Rp1,945 triliun, atau hampir sama dengan harga limit lelang.

Proses tersebut memunculkan pertanyaan karena PT IUM diketahui baru berdiri sekitar 10 hari sebelum proses aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan.

[irp posts=”37941″ ]

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp9 Triliun

Sejumlah pihak menilai harga penjualan aset PT GBU jauh di bawah nilai ekonominya.

Berdasarkan berbagai kajian yang menjadi dasar dugaan dalam perkara ini, nilai wajar aset tambang PT GBU diperkirakan berada pada kisaran Rp9 triliun hingga Rp12 triliun, dengan mempertimbangkan cadangan batu bara yang besar, jalan hauling sepanjang 64 kilometer, serta fasilitas pelabuhan (jetty) yang dimiliki perusahaan.

Karena itu, penjualan senilai sekitar Rp1,9 triliun diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9 triliun. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Meski demikian, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID