LIMAPULUHKOTA, ONtime.ID — Kurang bijaknya masyarakat dalam bermedia sosial serta kurangnya pengetahuan tentang UU ITe serta sanksi yang akan diterima jika melanggar UU Ite tersebut. Untuk itu, satgas TMMD ke 129 dalam kegiatan program non fisik bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota, memberikan penyuluhan tentang bermedia sosial dan UU Ite bagi masyarakat Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluhkota.
Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai nara sumber, Erwin Gunawan yang dilaksanakan di MTs Rantau Panjang jorong Aia Putiah senin (27/7), dihadiri oleh perangkat Nagari Sarilamak, perangkat jorong Aia Putiah, serta puluhan warga.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin Guna wan memaparkan dengan memberikan pemahaman kepada warga untuk bijak bermedsos, jangan mudah percaya terhadap berita dan orang baru dimedsos.
[irp posts=”38046″ ]
“Kita harus bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah percaya, dengan orang yang baru dikenal serta berita Hoax yang banyak berseliweran di media sosial. Untuk itu, kita harus berhati-hati dan tidak sembarangan menyebarkan informasi dalam media sosial. Hal tersebut bisa membuat kita dituntut secara hukum karena telah melanggar UU Ite dan dalam UU tersebut ada sanksi pidana serta hukuman kurungan, “ujar Erwin Guna wan, kepada awak media.
Lanjutnya, Erwin mengajak kepada seluruh warga untuk menjaga keluarga dalam pergaulan serta penggunaan bermedsos dengan cara, menjaga indentitas pribadi sebagai rahasia, ujar Erwin. (Debe)













