Peristiwa

Kepala SPPG Padang Sarai dan Ketua Yayasan Diduga Jadi Supplier Bahan Pangan

253
×

Kepala SPPG Padang Sarai dan Ketua Yayasan Diduga Jadi Supplier Bahan Pangan

Sebarkan artikel ini
SPPG
Kepala SPPG Padang Sarai dan Ketua Yayasan Diduga Jadi Supplier Bahan Pangan

PADANG, ONtime.ID — Dugaan permainan dalam pengadaan dan pendistribusian bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. SPPG dengan ID 7MJFQYN3 tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat pengolahan makanan, tetapi juga diduga memiliki pola pengadaan bahan pangan yang dikendalikan oleh pihak internal yayasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala SPPG dan Ketua Yayasan Alimin Hasyim Bergizi diduga terlibat langsung dalam penyediaan bahan pangan untuk dapur SPPG yang mereka kelola sendiri. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan rantai pasok program MBG.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang memasok bahan pangan. Yang perlu dibuka secara terang adalah siapa yang menentukan pemasok, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai transaksi, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah pihak yang mengambil keputusan pengadaan juga memiliki kepentingan ekonomi dalam transaksi tersebut.

Informasi dari warga juga menyebutkan bahwa pendistribusian bahan pangan ke SPPG Padang Sarai diduga tidak melibatkan secara proporsional UMKM, petani, koperasi maupun pelaku usaha masyarakat setempat. Bila pola tersebut memang terjadi, transparansi dan akuntabilitas pengadaan bahan pangan MBG patut dipertanyakan.

Program MBG merupakan program yang menggunakan sumber daya negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pengadaan bahan pangan semestinya dapat dipertanggungjawabkan, terbuka, serta tidak memberikan ruang bagi praktik monopoli atau penguasaan rantai pasok oleh pihak yang memiliki posisi dalam pengelolaan SPPG.

Ketua Yayasan: Sudah Sesuai Aturan

Ketua Yayasan Alimin Hasyim Bergizi, Furqan, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pendistribusian bahan pangan untuk SPPG tersebut.

Namun, Furqan menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan pihaknya telah sesuai ketentuan.

“Pendistribusian bahan pangan yang kami lakukan sudah sesuai aturan dan Juknis BGN, silahkan tanya ke BGN,” ujar Furqan.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, klaim telah sesuai aturan seharusnya dapat diuji melalui dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan pemasok, bukti transaksi, daftar supplier, struktur kepemilikan usaha, serta ketentuan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Sebab, pertanyaan publik bukan hanya apakah bahan pangan telah sampai ke dapur SPPG, tetapi juga apakah proses pengadaannya bebas dari konflik kepentingan dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pelaku usaha lokal.

BGN Diminta Periksa SPPG ID-7MJFQYN3

Atas munculnya dugaan tersebut, BGN patut diminta melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Padang Sarai, termasuk menelusuri hubungan antara pengelola SPPG, yayasan dan pihak pemasok bahan pangan.

Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pengecekan administrasi, tetapi juga menelusuri alur pengadaan dari hulu hingga pembayaran.

Apabila ditemukan bahwa pejabat atau pengelola SPPG memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap pemasok yang ditunjuk, maka persoalan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata benar-benar sesuai ketentuan dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka hasil pemeriksaan resmi BGN juga penting disampaikan kepada publik agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar.

Kini pertanyaan utamanya sederhana: apakah bahan pangan untuk SPPG Padang Sarai benar-benar diperoleh melalui mekanisme yang transparan dan bebas konflik kepentingan, atau justru terjadi penguasaan rantai pasok oleh pihak yang berada di dalam lingkaran pengelola SPPG itu sendiri?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak cukup dengan pernyataan “sudah sesuai aturan”. Publik berhak mengetahui aturan yang dimaksud, mekanisme yang diterapkan, siapa pemasoknya, dan bagaimana proses pengadaannya dilakukan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID