TANAH DATAR, ONtime.ID — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Daerah Irigasi Bandar Situgar (D.I. Situgar) atau yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Bandar Gurun, di Jorong Situgar, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, selain persoalan terhentinya aliran air ke areal persawahan masyarakat, material pasir putih yang dikenal warga dengan sebutan “Kasiak Taram” ditemukan di lokasi penumpukan material proyek dan diduga dipersiapkan untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan suatu jenis material konstruksi semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, hasil pengujian material, serta dokumen kontrak. Apalagi jika material tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran adukan semen untuk pasangan batu maupun pekerjaan beton.
Tim Investigasi ONtime.ID, saat melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan pada Sabtu (12/9/2026), tidak menemukan pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas konstruksi. Namun, pada lokasi stockpile atau penumpukan material, tim menemukan material pasir berwarna putih yang oleh warga sekitar disebut sebagai Kasiak Taram.
Material tersebut diduga akan digunakan dalam pekerjaan pasangan batu kali dan campuran semen.
Material Ada di Lokasi, Siapa yang Menjamin Memenuhi Spesifikasi?
Keberadaan material pasir putih tersebut tentu bukan persoalan sepele apabila benar akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi.
Sebab, kelayakan suatu material tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan bentuk atau kebiasaan penggunaan di lapangan. Material yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai peruntukannya dan, apabila dipersyaratkan, terlebih dahulu melalui pemeriksaan maupun pengujian.
Karena itu, pertanyaan publik kini mengarah kepada pihak pelaksana maupun pengawas:
Apakah pasir putih yang berada di lokasi tersebut telah diuji?
Apakah material tersebut telah dinyatakan memenuhi spesifikasi untuk digunakan sebagai bahan campuran pasangan batu atau beton?
Dan yang paling penting, siapa yang memberikan persetujuan penggunaan material tersebut dalam pekerjaan?
Hingga berita ini ditayangkan, ONtime.ID belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar maupun pihak pelaksana mengenai status dan peruntukan material tersebut.
Kontrak Berjalan Lebih Sebulan, Pekerjaan Baru “Kapalo Bandar”
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Baja Mas melalui Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPR-P) Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan data yang dihimpun ONTIME.ID, kegiatan tersebut menggunakan sumber dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2026.
Pekerjaan memiliki:
- Nomor Kontrak: 600.2.10.2/53/SP/RJIP-TKD/PUPR-2026
- Tanggal Kontrak: 3 Agustus 2026
- Tanggal SPMK: 3 Agustus 2026
- Pelaksana: CV Baja Mas
- Durasi pekerjaan: 150 hari kalender
- Instansi: Bidang PSDA Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.
Memasuki lebih dari satu bulan sejak kontrak dan SPMK diterbitkan, pantauan Tim Investigasi ONtime.ID menunjukkan pekerjaan fisik di lapangan masih terlihat berkutat pada bagian “kapalo bandar”.
Kondisi tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait persentase progres fisik dan keuangan, kesesuaian progres dengan kurva-S, serta target penyelesaian masing-masing tahapan pekerjaan.
Sebab, semakin panjang waktu pekerjaan berlangsung, semakin besar pula kebutuhan pengendalian terhadap mutu, volume, jadwal, serta dampak pekerjaan terhadap masyarakat pengguna air irigasi.
Aliran Air Mati, Petani Mulai Cemas
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan justru menyangkut ketersediaan air untuk persawahan masyarakat.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut, aliran air pada saluran irigasi disebut akan ditutup untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Masalahnya, puluhan hektare lahan persawahan masyarakat selama ini bergantung pada saluran tersebut.
Apabila tidak tersedia saluran pengganti atau skema pengaliran sementara, penghentian aliran dalam waktu panjang berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi petani.
Halim Wajdi (75), tokoh masyarakat Tanjung Bonai/Situgar, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, petani saat ini sangat membutuhkan air karena tanaman padi memasuki masa yang membutuhkan pemupukan.
“Sangat membutuhkan air, karena petani akan memupuk padinya, namun apa daya saluran air mati total saat ini, dan mungkin selama pelaksanaan pekerjaan,” ujar Halim.
Ia berharap pihak kontraktor maupun pemerintah tidak hanya memikirkan pekerjaan konstruksi, tetapi juga memikirkan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Menurut Halim, dengan durasi pekerjaan sekitar lima bulan, semestinya pihak pelaksana telah menyiapkan alternatif agar kebutuhan air persawahan masyarakat tetap terpenuhi.
Jika tidak, ia mengkhawatirkan petani yang lahannya bergantung pada saluran tersebut akan mengalami kerugian bahkan gagal panen.
“Kalau tidak ada alternatif, saya yakin petani yang membutuhkan air akan mengalami gagal panen tahun ini. Petani sangat dirugikan,” tegasnya.
Proyek Jalan, Tetapi Nasib Petani Jadi Korban
Persoalan ini menempatkan pemerintah daerah dan kontraktor pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: pekerjaan rehabilitasi irigasi harus selesai sesuai spesifikasi dan jadwal, sementara kebutuhan dasar petani terhadap air tidak boleh diabaikan.
Rehabilitasi irigasi memang diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur pengairan. Namun, proses pembangunan semestinya tidak menciptakan persoalan baru yang lebih berat bagi masyarakat pengguna.
Apalagi jika penghentian aliran air berlangsung dalam periode pertumbuhan tanaman padi, dampaknya bukan sekadar persoalan teknis proyek, tetapi dapat berujung pada kerugian ekonomi masyarakat.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban: apakah kontraktor sudah memiliki metode pengaliran sementara selama pekerjaan berlangsung?
Jika sudah, mengapa masyarakat mengaku tidak mendapatkan pasokan air?
Jika belum, mengapa pekerjaan dimulai tanpa memastikan kebutuhan air petani tetap terpenuhi?
PPTK Belum Berikan Jawaban
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, ONTIME.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Revi Arianto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang PSDA Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (12/9/2026).
Konfirmasi diarahkan pada dua persoalan utama, yakni dugaan penggunaan material pasir putih/Kasiek Taram serta langkah pemerintah dan kontraktor dalam menyediakan alternatif aliran air bagi persawahan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, panggilan yang dilakukan ONTIME.ID belum mendapatkan jawaban.
Pihak-pihak terkait, termasuk Bidang PSDA Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar, masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai jenis dan hasil pengujian material, persetujuan material, progres pekerjaan, metode pengaliran air sementara, serta langkah perlindungan terhadap kepentingan petani.
ONtime.ID akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sebab, proyek yang dibiayai uang publik bukan hanya harus selesai secara administratif. Materialnya harus sesuai spesifikasi, pekerjaannya harus memenuhi mutu dan volume kontrak, dan yang tak kalah penting, masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang membayar mahal akibat pelaksanaan proyek yang seharusnya memberi manfaat. (tim)













