PARIWARA

DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2027, Setujui Dua Ranperda Strategis

22
×

DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2027, Setujui Dua Ranperda Strategis

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, ONtime.ID -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/10/2026), dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua Ranperda tersebut meliputi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM., dan dihadiri Bupati Tanah Datar beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Propemperda Tahun 2027 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Selanjutnya, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, sedangkan Pansus III menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pembahasan Propemperda Tahun 2027 sebelumnya telah dilaksanakan pada 22 Oktober 2026. Pembahasan tersebut melibatkan Bapemperda DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, dan tim pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar terhadap sembilan usulan rencana Propemperda Tahun 2027.

Usulan tersebut dibahas sebagai bagian dari proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah untuk tahun mendatang. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD sebagai dasar penetapan program pembentukan peraturan daerah.

Setelah seluruh laporan pembahasan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut. Persetujuan juga dimintakan atas Propemperda Tahun 2027 melalui mekanisme persetujuan lisan dalam rapat paripurna.

 

Persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar selanjutnya dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani pada 27 Oktober 2026.

Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2027 ditetapkan dengan Nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2026. Sementara itu, persetujuan bersama terhadap dua Ranperda tercatat dengan Nomor 100.3.3/16/KB/DPRD-TD/2026 dari DPRD dan Nomor 10/KB/BTD-2026 dari Bupati Tanah Datar.

Dalam agenda penutup, Bupati Tanah Datar menyampaikan sambutan mengenai Propemperda Tahun 2027 sekaligus pendapat akhir terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Penetapan Propemperda menjadi dasar perencanaan penyusunan peraturan daerah pada 2027, sedangkan persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (nh)