Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Zainal dalam paparannya menyebutkan dasar hukum dalam pengawasan orang asing/OA yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah diubah sebagian dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pengawasan OA perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir,” ujarnya.
Menurut, Zailan permasalahan rawan yang terjadi dalam pengawasan orang asing yaitu penyalahgunaan dokumen keimigrasian, ancaman keamanan negara oleh intelijen asing dan penyalahgunaan dokumentasi ketenagakerjaan.
Selain itu, Zainal juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait keberlangsungan Tim Pengawasan Orang Asing atau (PORA) hingga lingkup RT/RW. Seperti memaksimalkan peran dan fungsi Tigo Tungku Sajarangan dalam menjaga nagari untuk lebih bersikap lebih kritis dan teliti pada hal baru yang berasal dari luar.
“Karena kita mengetahui, selain dampak positif maka dampak negatif perlu diantisipasi bersama dari keberadaan orang asing, khususnya adanya giat intelijen asing, penguasaan SDA ekonomi, kegiatan politik dan transnational crime,” kata Zainal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung David Rinaldo dalam pemaparannya menjelaskan, Kabupaten Sijunjung dengan segala kekayaan potensi sumber daya alam yang dimiliki sangat memiliki kemungkinan untuk didatangi oleh orang asing.
“Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kita juga memiliki perangkat pengawasan mulai tigkat kabupaten hingga tingkat nagari untuk mengawasi hal tersebut”, katanya
David menambahkan, bahwa perlu adanya pemahaman terkait kewenangan dan peran pihak nagari untuk menanyakan dokumen yang dimiliki oleh orang asing yang memasuki wilayahnya. Terlebih, di Provinsi Sumatra Barat juga akan dibangun jalan tol, dimana pintu keluarnya tidak jauh jaraknya dari Kabupaten Sijunjung yang sangat potensial menjadi lalulintas orang asing.
“ Kita berharap kepada seluruh camat yang hadir agar dapat menyosialisasikan Tim Pora hingga tingkat nagari dan jorong, sekaligus mensosialisasikan bagaimana dan apa saja dokumen yang perlu diperiksa terhadap keberadaan orang asing,” tutur David.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Hendiartono, Kasi Intel Kerimigrasian, Zaenal, Kepala Kantor Kesbangpol Sijunjung, David Rinaldo, dan jajaran intelijen Korwil Sijunjung Binda Sumbar, Kasat Intelkam Polres Sijunjung, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, kepala dinas dan perwakilan dinas terkait sekaligus Camat di Kabupaten Sijunjung. (red)













