Peristiwa

Kejati Bantah Penghentian Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi

649
×

Kejati Bantah Penghentian Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
kejati
Kejati Bantah Penghentian Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi

PADANG, ONTIME.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fifin Suhendra membantah rumor yang beredar akan ada penghentian beberapa perkara yang tengah dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumbar.

Fifin Suhendra menegaskan dalam waktu dekat akan ada ekspose kepada media terhadap evaluasi dan kinerja tahun 2022 maupun update penanganan perkara saat ini di Kejati Sumbar.

 

“Saya tegaskan saat ini perkara yang tengah disidik Kejati Sumbar masih berjalan. Tidak benar informasi yang beredar akan ada penghentian perkara yang tengah disidik Kejati Sumbar termasuk perkara dugaan pengadaan sapi Pemprov Sumbar,” kata Fifin Suhendra, kepada media Kamis (9/12) di Padang.

 

Ditanya apakah akan ada tersangka pada press rillis akhir tahun kinerja Kejati Sumbar tahun 2022, Fifin masih belum bisa berkomentar. “Sejauh ini saya belum mendapatkan informasi apakah akan ada tersangka dalam kasus-kasus yang masih tahap penyidikan dari tim Pidsus. Nantilah kita lihat press rilis akhir tahun,” ujar eks Kasi BB Kejari Palembang itu.

 

Adapun perkara yang tengah disidik oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar antara lain, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2021. Berikutnya dugaan korupsi RSUD Bukittinggi. Dugaan korupsi gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Muaro Kabupaten Sijunjung, dan dugaan kasus pembangunan RSUD Painan.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bukittinggi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor Print 03 /L.3/Fd.1//03/2022 tertanggal 23 Maret 2022.

 

Pembangunan RSUD Bukittinggi secara resmi dimulai peletakan batu pertamanya pada September 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp102 miliar. Rumah sakit itu berdiri di atas lahan seluas 3,4 hektare di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi.

 

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, diketahui perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron SH. M.H, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.

 

Tak hanya itu, kasus tersebut merupakan temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyedian dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

 

“Saat ini ungkap Fifin masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, Kejati Sumbar juga masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara kasar, baik perhitungan internal maupun diminta kepada BPK Sumbar,” ucap Fifin.

 

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

 

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang diterima kurus kerempeng. (*/red)