PADANG, ONTIME.ID — Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi momok pada sektor pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) lantaran masih menjadi lahan bagi para koruptor.
Kepolisian pun tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 miliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar masih berlanjut. Pihaknya kini tengah menunggu keluarnya hasil audit BPK terkait taksiran perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus korupsi SLB, kita masih menunggu perhitungan kerugian negara yang masih belum turun. Penetapan tersangka menunggu perkembangan hasil penyelidikan,” ujar Dedy, Senin (16/1) di Padang.
Dedy menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi SLB tersebut. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, panitia pengadaan proyek, hingga rekanan.
“Dari 50 saksi itu diantaranya adalah para kepala SLB yang di sekolahnya dilakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah. Kemudian beberapa orang ASN Disdik Sumbar, serta beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pengadaan proyek,” ucapnya.
Ia menegaskan, proses pengusutan masih terus berjalan. Polresta Padang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang dilaporkan terjadi di 50 sekolah ini.
“Nah, jika alat bukti telah cukup dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini,” katanya.
Aktivis LBH Padang, Diki Rafiki, menilai aparat penegak hukum harus bekerja serius, profesional dan transparan kepada publik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Menurut Diki, transparansi dari APH mengenai kasus-kasus korupsi, juga berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan publik. Dengan terang benderangnya segala informasi yang berkaitan dengan kasus korupsi, diharapkan tidak lagi timbul sudut gelap atau wilayah abu-abu penegakan hukum.
“Harusnya ranah abu-abu itu dihilangkan dengan transparansi kepada masyarakat, jadi jika ada ketakutan dari APH, maka tentu ini ada kejanggalan, sebab seharusnya penegakan hukum korupsi itu juga mendapat dukungan dari publik,” katanya.
LBH Padang, secara kelembagaan ditegaskan Diki, juga meminta agar APH, untuk tidak berlarut-larut dalam proses penyelidikan kasus korupsi pembangunan gedung kebudayaan Sumbar. Sebab menurut dia, hendaknya penegakan hukum kasus korupsi hendaknya tidak melupakan juga fokus untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. “Aparat Penegak Hukum atau APH, harus serius dalam menangani kasus ini karena potensi kerugian negara yang ditimbulkannya sangat luar biasa,” kata
Sementara itu, Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar, Rustam Efendi, mengkritik lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang diduga terjadi di 50 SLB tersebut.
Budi mendesak aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin melakukan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persepsi miring di tengah masyarakat bahwa “ada permainan” di balik pengusutan kasus tersebut.
“Jumlah saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi SLB ini sangat fantastis. Kabarnya bahkan sudah ratusan orang. Jadi, agar tidak timbul kesan bahwa ada permainan atau main mata, aparat penegak hukum harus segera bergerak cepat,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan dan menyayangkan karena terjadi di sektor pendidikan. Apalagi, kasus korupsi ini terindikasi dilakukan secara berjamaah dan berpotensi merugikan hak ribuan orang siswa dan siswi SLB yang notabene merupakan kaum berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan setara dengan warga negara normal lainnya.
“Jadi, jika memang aparat penegak hukum di daerah lambat dalam proses penyidikan atau penyelidikan kasus-kasus korupsi semacam ini, seharusnya KPK langsung turun tangan, KPK harus menyoroti kasus ini dan datang ke Sumbar. karena memang ini kasus korupsi yang luar biasa. Saksi yang diperiksa saja bahkan sudah mencapai ratusan orang,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi juga menilai, institusi pendidikan merupakan salah satu sektor yang rawan dijadikan oleh para koruptor sebagai ladang bancakan. Sebab menurut dia, di institusi pendidikan, terdapat sejumlah anggaran yang perlu diawasi penggunaannya oleh publik dan juga aparat penegak hukum.
“Seperti misalnya dana BOS, beasiswa, atau bahkan pengadaan sarana dan prasarana belajar seperti yang terjadi dalam kasus 50 SLB ini. Kerawanan dan potensi korupsi nya tinggi. Jadi memang perlu benar-benar diawasi,” sebutnya.
Ia mendorong, agar hukum benar-benar tegak dan semangat anti korupsi tidak hanya menjadi slogan indah belaka, aparat penegak hukum perlu menunjukkan ‘taji” nya kepada para maling uang rakyat ini.
“Semangat pemberantasan korupsi di Sumbar jangan hanya menjadi narasi kosong saja, masyarakat perlu bukti dan kerja nyata dari aparat penegak hukum. Jadi, jika memang sudah ditemukan indikasi kerugian negara telah ditemukan, ya segera saja tetapkan tersangka. Jangan berlama-lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius, mengaku bahwa dirinya telah mengetahui perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang terhadap sejumlah ASN Dinas Pendidikan Sumbar yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di 50 SLB tersebut.
Bahkan menurut Barlius, selaku Kepala Dinas , ia membuka ruang yang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.
“Mengenai kasus korupsi SLB ini, saya tidak bisa berkomentar ataupun memberikan banyak informasi. Sebab saat kasus itu terjadi, saya belum menjabat sebagai Kadisdik Sumbar dan saat itu masih bertugas di Pemko Padang sebagai Kepala BPBD, tapi selaku kadis, saya membuka ruang seluas- luasnya bagi aparat untuk mengusut kasus ini ” ujarnya. (*/red)













