KriminalPeristiwa

Polisi Ciduk Pelaku Pengancam Foto Tak Senonoh

241
×

Polisi Ciduk Pelaku Pengancam Foto Tak Senonoh

Sebarkan artikel ini
polisi
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Aris, menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus Revenge Porn saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu (23/3). Dalam kasus itu pelaku VV diringkus lantaran membuat akun instagram palsu yang mengatas namakan mantan pacarnya serta mengunggah tangkapan layar yang berisi bagian payudara mantan pacarnya lantaran sakit hati diputuskan. 

PADANG, ONTIME.ID— Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pelaku pengancaman dengan modus menyebarkan foto fulgar mantannya di sosial media dengan tujuan agar hubunganya tidak putus.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus  Polda Sumbar, Kompol Aris mengatakan, pelaku berinisial VV (31) warga Sidang Tangah Matua Mudiak, Kecamatan Matur Kabupaten Agam yang diduga menyebarluaskan rekaman video yang memperlihatkan salah satu bagian tumbuh mantan pacarnya.

Aris mengatakan, pelaku mendapatkan video tersebut dengan merekam panggilan video dengan mantan kekasihanya tersebut. Saat itu sang pacar tidak sengaja memperlihatkan bagian tubuh tersebut karena sedang mengalami alergi di bagian tubuh itu.

“Korban sempat memberitahukan dan menunjukkan kepada pelaku bahwa pada bagian tubuhnya terdapat alergi, sehingga tanpa sengaja bagian payudara korban sedikit terlihat saat video call itu ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu (23/3) siang.

Video tersebut kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar tidak memutuskan hubungan dengan pelaku.  “Pelaku juga membuat akun instagram palsu yang mengatas namakan korban dan memposting hasil tangkapan layar pada saat bagian baju korban terbuka di akun instagram palsu itu ,” ucapnya.

Aris menambahkan, pelaku VV juga sempat mengirimkan cuplikan video tersebut kepada korban dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan video tersebut.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, dikatakan Kompol Aris selanjutnya korban mendatangi Mapolda Sumbar untuk membuat laporan polisi  yang langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Sebagai barang bukti, dikatakan Kompol Aris, saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, aparat menemukan satu unit laptop Lenovo Idea Pad 3 warna silver, satu unit ponsel merek Iphone 6 S, satu unit Harddisk, sebuah nomor handphone , satu akun instagram palsu yang digunakan pelaku, dan sebuah akun G Mail.

Atas aksinya tersebut, pelaku saat ini telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang asusila dan pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman, serta Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (red).