Peristiwa

Terkait UU Ciptaker,  BEM SI Gelar Unjuk Rasa di DPRD Sumbar

337
×

Terkait UU Ciptaker,  BEM SI Gelar Unjuk Rasa di DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
BEM
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Sumbar menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumbar, Kota Padang Kamis (30/3). Aksi tersebut dilakukan terkait penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan.

PADANG, ONTIME.ID — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Sumbar menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja  di depan gedung DPRD Sumbar Kamis (30/3) sore.

Dalam aksi unjuk rasa saat itu, massa aksi menuding mayoritas fraksi partai yang ada di DPR RI sebagai pengkhianat rakyat lantaran telah  mengesahkan  Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI Selasa lalu.

 

Pantauan ONTIME.ID, aksi tersebut berlangsung di bawah guyuran hujan deras yang turun sekitar pukul 15.20 WIB. Kendati di bawah penjagaan ketat dari aparat kepolisian, aksi demonstrasi saat itu berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

 

Mereka  tampak mengusung sebuah replika keranda mayat berwarna putih yang ditulisi dengan kalimat “Telah Berpulang Ke Rahmatullah Hati Nurani DPR RI,”.  Selain itu mereka juga membentangkan  sebuah spanduk yang berisikan sindiran kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. “Puan Bukan Sembarang PeremPuan,”  tertulis dengan cat pilox warna merah dalam salah satu spanduk terbesar yang diusung para demonstran.

 

“Pengesahan Undang-undang Ciptakerja telah membuktikan bahwa DPR tidak lagi berpihak kepada rakyat. Nyatanya mereka hanyalah sekumpulan perpanjangan tangan dari para Oligarki,”  ujar Menteri Kebijakan Nasional BEM KM UNAND, Sahji Rinaldi, dalam orasinya.

 

Ia melanjutkan, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu itu, merupakan suatu produk hukum yang cacat formil. Bahkan menurutnya Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional murni.

 

“Namun, bukannya memperbaiki, mengikuti, taat dan patuh  kepada putusan MK, mereka malah menerbitkan Perppu yang isinya  bahkan tidak jauh berbeda dengan produk hukum yang telah dinyatakan MK Inkonstitusional itu,” tegasnya.

 

Sahji menilai, pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak terhadap aspek perburuhan, lingkungan hingga masyarakat kecil. Dijelaskannya, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, negara seolah menggelar karpet merah bagi para investor dengan memberikan berbagai kemudahan.

 

Namun sayangnya, kemudahan tersebut malah berpotensi mengeksploitasi buruh sebagai tenaga kerja, merusak lingkungan dan hanya akan semakin meminggirkan masyarakat kecil yang pasti akan merasakan dampak buruk dari suatu aktivitas pembangunan maupun investasi.

 

“UU Cipta Kerja ini merubah dan semakin mempermudah mekanisme perizinan bagi investor, UU ini menyederhanakan atau bahkan  menghilangkan perizinan yang penting bagi lingkungan seperti AMDAL. Jadi Kedepannya  UU Ciptaker ini akan menyebabkan masalah yang lebih kompleks, ” ungkapnya.

 

Sementara pada bidang perburuhan, lanjut Sahji, UU Ciptaker berpotensi semakin menyengsarakan kaum buruh. Dimana menurutnya dengan berlakunya UU yang telah menimbulkan pro kontra sejak masih berbentuk RUU Ini, banyak kerugian yang akan dialami para pekerja.

 

“Ini akan menambah kerumitan mengenai outsourcing, alih daya, jam kerja, kontrak pekerja, upah minimum dan lain sebagainya. Intinya aturan hukum  ini tidak memiliki asas kebermanfaatan dan malah akan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

 

Setelah beberapa saat menyampaikan orasi secara  bergantian, massa aksi yang diwakili oleh Koordinator Wilayah BEM SI Sumatra  Bagian Utara (Sumbagut), Gavri Ihsan Afid, dari Universitas Negeri Padang (UNP), akhirnya

membacakan empat tuntutan yang ditujukan kepada  Presiden, Joko Widodo, DPR RI  di hadapan  Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

 

“Atas nama masyarakat, buruh dan  mahasiswa Indonesia, kami mendesak DPR RI untuk segera mencabut Perpu Cipta Kerja.  DPRD Sumbar juga harus menyatakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja yang cacar Secara  formil maupun  material ini, ” kata Ihsan.

 

Kemudian, ia juga meminta agar Presiden dan juga DPR RI, untuk segera menghentikan segala bentuk pembangkangan dan pengkhianatan kepada rakyat. Terakhir, menuntut DPR RI untuk memperbaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mementingkan partisipasi publik.

 

 

Menanggapi  aspirasi penolakan yang disampaikan oleh elemen mahasiswa Sumbar terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang tampak menyambut langsung kedatangan para demonstran, mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

 

“Selaku perwakilan rakyat Sumatera Barat, setiap aspirasi yang telah disampaikan tadi akan kami teruskan kepada pemerintah pusat. Namun perlu diketahui bahwa dalam proses perancangan ataupun pengesahan UU Ciptaker ini DPRD tidak sedikitpun terlibat,” kata Supardi.

 

Kendati demikian, Supardi mengaku  dirinya berkeyakinan bahwa Undang-Undang Ciptaker ini tidak semengerikan seperti apa yang dibayangkan dan dinarasikan selama ini. Sebab menurutnya, pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan tersendiri.

 

“Jika pun dikemudian hari  UU ini berpotensi merugikan bagi daerah, khususnya Sumbar, saya pastikan kami di DPRD tidak akan diam. Pasti akan kami coba untuk komunikasikan dengan pemerintah pusat,” tutupnya. (*/vand)