Nasional

Eks Kapolda Sumbar, Teddy: Saya Dibidik untuk Dijatuhkan

287
×

Eks Kapolda Sumbar, Teddy: Saya Dibidik untuk Dijatuhkan

Sebarkan artikel ini
Kapolda
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JAKARTA, ONTIME.ID – Terdakwa kasus peredaran sabu-sabu sekaligus mantan kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena ia bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Teddy merasa menjadi sasaran yang sengaja dijatuhkan.

“Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka, antara lain adalah isi percakapan Whatsapp dari telepon genggam milik tersangka lain. Jenderal bintang dua itu merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku telah kehilangan karier yang cemerlang sebagai anggota Polri. “Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan, akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” kata Teddy. Dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Teddy menambahkan, keterangan terdakwa Linda yang mengaku sebagai istri sirinya hanya skenario. Menurut dia, skenario mengenai Linda menjadi istri siri Teddy juga didapatkan dari terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. “Makanya saya tidak terkejut sama sekali, saya sampai santai saja atas pengakuan Linda Pujiastuti karena saya sudah dapat informasi,” kata Teddy.

Dia mengklaim, menurut informasi yang didapatkannya, skenario itu dibuat pengacara Linda, Adriel Purba. Bahkan, dalam skenarionya, Linda disebut telah memiliki anak hasil hubungan gelap dengan Teddy. Dengan demikian, Teddy berharap informasi tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis.

Dalam persidangan kasus ini, Linda selaku perantara sabu-sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. “Saya ini istri sirinya,” kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Bahkan, Linda mengaku pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi. Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Linda.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.

Kasus terungkap

Kasus ini terungkap berawal dari keterangan Dody berupa isi percakapan Whatsapp dengan Teddy Minahasa pada 14 Mei 2022 saat Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penangkapan dalam kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram (kg).

Sebagai kapolres Bukittinggi, Dody melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada Teddy selaku kapolda Sumbar. Laporan itu disampaikan Dody kepada Teddy Minahasa pada 17 Mei 2022 WIB melalui Whatsapp.

Setelah menyampaikan laporan itu, tepat pada 20 Mei 2022, pukul 23.41 WIB, Teddy mengirimkan pesan Whatsapp kepada Dody dengan kalimat, “Mainkan, ya, Mas.” Dody menjawab, “Siap, Jenderal.”

Selanjutnya, pada 15 Juni 2022, terdakwa Teddy beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumbar tiba di Polres Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Lalu, setibanya di Polres Bukittinggi, seluruh rombongan tersebut langsung menuju ke ruang kerja Dody.

Kemudian, saat sudah berada di ruang kerja Dody, Teddy secara pribadi menanyakan kepada Dody mengenai cara Dody yang akan menukar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dody menjawab, sabu tersebut tidak ditukar pada saat prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg tersebut sudah ditukar dengan 5 kg tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu disimpan di ruang kerja Dody.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (vand)