Kab. Mentawai

Aksi Masyarakat Adat Betumonga Terkait Hak Tanah Ulayat Disambut Positif Pemerintah Mentawai

210
×

Aksi Masyarakat Adat Betumonga Terkait Hak Tanah Ulayat Disambut Positif Pemerintah Mentawai

Sebarkan artikel ini
Betumonga
Aksi Masyarakat Adat Betumonga Terkait Hak Tanah Ulayat Disambut Positif Pemerintah Mentawai

MENTAWAI, ONtime.ID — Aksi penyampaian aspirasi terkait Hak Tanah Ulayat yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Uma Taileleu dan Sakoikoi dari Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, beberapa waktu lalu mendapat tanggapan baik dari Pemerintah Daerah.

Ratusan tanda tangan warga Betumonga yang dikumpulkan sebagai Surat Pernyataan Moral telah diserahkan perwakilan kaum kepada Pemerintah Daerah. Berkas tersebut diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai dan diapresiasi sebagai bentuk aspirasi yang sah dari masyarakat adat.

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, ratusan warga dari Taraet dan Matuptupman mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Mentawai untuk menyampaikan keberatan atas pemalangan lahan ulayat mereka oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat turun-temurun.

Dalam suasana yang sempat riuh, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana, Wakil Bupati Jakop Saguruk, dan Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat maju menemui massa dan mengajak dialog terbuka di halaman kantor dewan.

Bupati Siap Kawal Aspirasi ke Tingkat Pusat

Di hadapan masyarakat, Bupati Rinto Wardana menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mendukung penuh penyampaian aspirasi masyarakat adat Betumonga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntutan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami akan membawa aspirasi ini kepada DPR RI Komisi IV dan pihak terkait di tingkat nasional agar masalah ini dibahas secara menyeluruh,” ujar Bupati.

Namun, Bupati meminta dasar pendukung dari masyarakat berupa tanda tangan resmi untuk memperkuat posisi pemerintah daerah saat menyampaikan persoalan tersebut kepada Panglima TNI, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, hingga Komisi IV DPR RI.

Pendamping kuasa hukum warga, Rudianto Sitorus, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus segera dilakukan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas tanpa rasa takut.

“Kami berharap Bupati dan jajarannya serius memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah pusat. Aspirasi ini perlu ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Sementara itu, Mangasa Taileleu selaku perwakilan kaum mengatakan bahwa lahan yang dipalang Satgas PKH selama ini merupakan bagian dari kawasan adat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

“Kami meminta agar lahan yang diklaim sebagai Hutan Produksi atau HPL Satgas PKH dapat dibebaskan. Kami hanya ingin kembali berkebun tanpa intimidasi,” ujarnya setelah menyerahkan berkas tanda tangan kepada Sespri Bupati pada 18 November 2025.

Delapan Tuntutan Masyarakat Adat Betumonga

Dalam aksinya, masyarakat mengajukan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai, yakni:

  1. Mencabut plang Satgas PKH dari lahan adat masyarakat.
  2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk:
    a. Melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
    b. Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra mereka.
    c. Menyelesaikan batas wilayah secara partisipatif.
  3. Membentuk Tim Klarifikasi dan Delimitasi Wilayah Adat melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.
  4. Meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 agar tidak menjadi dasar pemidanaan terhadap masyarakat adat.
  5. Mengakui aktivitas ekonomi masyarakat di lahan yang masuk APL atau memiliki alas hak PHAT sebagai sah secara hukum, serta menolak penerapan hukum kehutanan dalam bentuk pemidanaan.
  6. Memulihkan hak ekonomi masyarakat adat yang terhenti akibat pemalangan wilayah APL.
  7. Mendorong percepatan penerbitan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  8. Memastikan seluruh proses pemetaan batas Wilayah Adat dilakukan dalam jangka waktu terukur untuk menciptakan kepastian hukum dan tata ruang.

Masyarakat Betumonga berharap pemerintah daerah benar-benar memperjuangkan hak adat mereka hingga ke tingkat pusat. Mereka juga meminta agar pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status lahan agar aktivitas ekonomi warga tidak lagi terhambat.

“Kami berharap hak-hak kami dikembalikan dan lahan ulayat kami diakui kembali sebagai milik kaum,” tutup Mangasa Taileleu. (fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID