Kab. Mentawai

Anggota DPRD Mentawai Kecam Dugaan Larangan Hijab di SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan

368
×

Anggota DPRD Mentawai Kecam Dugaan Larangan Hijab di SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan

Sebarkan artikel ini
DPRD
Anggota DPRD Mentawai Kecam Dugaan Larangan Hijab di SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan

MENTAWAI, ONtime.ID — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Komisi III, H. Rasyidin Syaiful, Psi., M.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan yang melarang siswi Muslim mengenakan hijab di lingkungan sekolah.

Rasyidin menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan itu tidak hanya mencederai nilai toleransi dan kebhinekaan, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional peserta didik untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Jika benar ada larangan penggunaan hijab bagi siswi Muslim, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rasyidin kepada wartawan.

Menurutnya, sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik, tanpa diskriminasi atas dasar agama, keyakinan, maupun identitas budaya. Ia menilai, larangan tersebut justru menciptakan preseden buruk dalam dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Rasyidin juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi nasional yang melarang penggunaan hijab di sekolah negeri. Sebaliknya, pemerintah melalui berbagai peraturan telah menjamin kebebasan beragama dan berekspresi bagi peserta didik, sepanjang tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Kepala sekolah tidak boleh membuat aturan sepihak yang bertentangan dengan hukum dan nilai hak asasi manusia. Ini harus segera diklarifikasi dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Mentawai akan mendorong pemanggilan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar siswi yang terdampak tidak mendapatkan tekanan maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.

Kasus ini telah menuai perhatian publik dan memicu keprihatinan berbagai kalangan, khususnya para orang tua siswa. DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan dunia pendidikan di Mentawai tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID