PADANG, ONTIME.ID–Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online, pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut dapat diunduh melalui smartphone.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH turut serta ikut Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Padang Youth Center, Rabu (5/4/2023).
Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, mengatakan tujuan Aktivasi IKD, menjadikan KTP digital untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Sekaligus untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat. Memiliki KTP Digital lebih mempermudah siapa saja dalam berurusan. “KTP digital melekat dengan smartphone jadi akan terbawa terus kemana saja bepergian,” ucap Leonardi Harmaini yang juga mantan Ketua DPRD Kota Padang itu.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil guna validasi data, selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman, ujarnya. (*/vand)













