BATAM, ONtime.ID – Dugaan maraknya aktivitas keluar-masuk rokok tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pelabuhan yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur transportasi masyarakat tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengedarkan rokok ilegal ke berbagai daerah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar kawasan pelabuhan menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diduga berlangsung secara berulang. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di kawasan yang selama ini kerap disebut sebagai titik rawan peredaran barang ilegal.
Tim media yang melakukan penelusuran di kawasan Kampung Tua Tanjung Riau menemukan bahwa aktivitas di pelabuhan rakyat tersebut masih berlangsung cukup ramai. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait bagaimana rokok tanpa cukai dapat diduga keluar-masuk melalui jalur tersebut tanpa terdeteksi atau ditindak secara maksimal.
[irp posts=”37226″ ]
Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas peredaran rokok non-cukai itu diduga melibatkan jaringan tertentu yang telah lama beroperasi. Bahkan, muncul dugaan adanya seorang oknum berinisial ANT yang disebut-sebut mengendalikan distribusi rokok ilegal melalui jalur pelabuhan rakyat tersebut.
Yang menjadi perhatian publik adalah munculnya pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang, khususnya terhadap aktivitas distribusi barang yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Pakar hukum dan pengamat kepabeanan menilai, apabila dugaan peredaran rokok ilegal melalui jalur pelabuhan rakyat benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dievaluasi.
[irp posts=”37222″ ]
“Jika benar terdapat distribusi rokok tanpa pita cukai secara sistematis, maka diperlukan penelusuran menyeluruh terhadap jalur distribusi, pelaku lapangan hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan pelabuhan rakyat atau yang kerap disebut “dermaga tikus” memang selama ini menjadi perhatian aparat karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal. Minimnya pengawasan di sejumlah titik dianggap menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya penyelundupan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (tim)
[irp posts=”37219″ ]













