Peristiwa

Aparat Hukum Segera Sikat Mafia Lahan Tol

883
×

Aparat Hukum Segera Sikat Mafia Lahan Tol

Sebarkan artikel ini
Tol
Aparat Hukum Segera Sikat Mafia Lahan Tol

PADANG, ONTIME.ID — Proses   pengerjaan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang -Lubuak Alung-Kapalo Hilalang,  Kabupaten Padang Pariaman sampai saat ini masih terhenti lantaran tersandera dengan permainan mafia tanah.

Ketua Tim Lapangan Percepatan Jalan Tol Sumbar, Syafrizal Ucok mengatakan, sampai saat ini proses pengerjaan jalan tol masih belum bisa dilakukan lantaran masih adanya gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

“Ya, ada dua gugatan yang masih berproses di PN Pariaman yang diajukan oleh “Af” bersama kuasa hukumnya. Dia mengaku sebagai Pimpinan Adat di Nagari Kapalo Hilalang,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat penyelesaian permasalahan bidang tanah terdampak trase jalan tol di Nagari Kapalo Hilalang  di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumbar, baru baru ini.

Dia menyebutkan, khusus untuk gugatan yang diajukan “Af” ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman pada tanggal 27 Desember 2022 yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn tersebut,  peserta rapat telah sepakat untuk menyerahkan penyelidikan terhadap dugaan indikasi mafia tanah  kepada Polda Sumbar.

Sebab menurut Ucok, gugatan tersebut ternyata diajukan terhadap bidang  tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.

“Untuk gugatan nomor 82 yang digugat, kita telah sepakat bahwa indikasi dugaan mafia tanah ini akan ditindak lanjuti oleh Polda Sumbar. Dalam hal ini adalah Ditreskrimum,” ungkapnya.

Ia juga menilai, gugatan yang diajukan tersebut ganjil dan tidak lagi berdasar. Sebab menurutnya, gelar Datuak  Pucuk yang masih diklaim “Af” sampai saat ini telah gugur. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mempersoalkan tanah ulayat tersebut.

“Dia (Af, red) menggugat bidang tanah yang dimiliki orang lain yang tidak sesuku, tidak seranji dan tidak se pandam pakuburan dengan dirinya. Selain itu gelar Datuak yang bersangkutan juga telah dicabut kaumnya. Sebab, sejak tahun 2018 lalu dia mendapatkan sanksi adat,” ungkapnya.

Saat ini, kata Syafrizal Ucok,  gelar Datuak Rajo Mulie telah beralih kepada Kompol Taufik Isra Datuak Rangkayo Mulie. Bahkan menurutnya, gelar adat tersebut telah dikukuhkan melalui prosesi gatok pinang pada tanggal 23 Januari lalu.

“Meski begitu pengadilan tentu tidak semerta-merta bisa menolak gugatan yang telah diajukan. Kita harus melakukan terobosan agar gugatan icak-icak (pura-pura) karena mengharapkan keuntungan pribadi ini. Namun biarlah itu semua menjadi tugas  penyidik,” tegasnya.

Berdasar data yang diterima ONTIME.ID, bahwa sebenarnya seluruh anak kemenakan kaum Datuak Rangkayo Mulie mendukung pembangunan jalan Tol yang melewati daerahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh Taufik Isra Datuak Rangkayo Mulie. Hal ini juga dikuatkan dengan dukungan Wali Nagari Kepalo Hilalang dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Untuk diketahui saja, keberadaan Afrizen telah tidak dianggap lagi sejak 2018 sejalan dengan diterbitkannya SK KAN Kapalo Hilalang nomor 02/KAN/KH/X/2018 tentang sanksi adat. Dan memutuskan dia tidak akan dibawa dalam permusyawaratan apapun dalam kerapatan adat nagari Kapalo Hilalang. SK itu ditandatangani tanggal 14 Oktober 2018.

Dan, selanjutnya kaum ini pun telah mengamanahkan Datuak Rangkayo Mulie baru kepada Taufik Isra dengan dikuatkan Surat dari KAN Kapalo Hilalang tertanggal 20 Maret 2022 yang menyetujui dan mengesahkan  Taufik Isra sebagai Mamak Suku Kaum Jambak Datuak Rangkayo Mulie. Selanjutkan, proses gatok pinang sudah dilakukan pada 23 Januari 2023.

“Jadi, secara hukum positif, yang diakui sebagai datuak Rangkayo Mulie itu adalah Taufik Isra, jelas gugatan yang dilayangkan “Af” itu mengada-ada. Dan, kuat niat lain dan menghalang-halangi projek strategis negara (PSN). Kuat sekali ada indikasi mafia tanah bermain di dalamnya,” tegas Syafrizal Ucok. Dia berharap, pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan itu.

Terpisah, Taufik Isra Datuak Rangkayo Mulie yang dihubungi membenarkan semuanya. Dia berharap proses hukum harus ditegakan bagi siapa saja yang menghalangi. Apalagi, dia memastikan tak ada satupun masyarakat anak kemenakannya yang tidak setuju dengan pembangunan tol.

“Saya pastikan, anak kemenakan kami tak ada yang tak setuju dengan pembangunan tol ini dari awal. Bahkan, mereka ingin sekali semua cepat selesai. Jangan ada yang menghalangi lagi. Mereka sudah sangat berharap, maka jangan sampai ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan. Sebenarnya, semua sudah terang. Sekali lagi saya tegaskan, anak kemenakan kami sangat mendukung. Mereka yang tak mendukung itu hanya oknum yang mengaku tokoh,” tegas Taufik Isra yang mantan Wakapolres Padang Pariaman itu seraya mengharapkan biar proses hukum yang menyelesaikan oknum itu.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki indikasi dugaan mafia tanah yang terjadi di sekitaran proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang -Lubuak Alung-Kapalo Hilalang.

“Untuk jalan tol memang ada sekitar 9 laporan dan aduan yang telah masuk ke Polda. Saya telah perintahkan para penyidik  untuk mengusut secara tuntas setiap laporan maupun indikasi di lapangan,” ujarnya kepada ONTIME.ID Kamis (2/3).

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar, aparat kepolisian  siap untuk mendukung berjalannya PSN tersebut. Sebab menurutnya bagaimanapun jalan tol merupakan kebutuhan Sumbar saat ini

“Bagaimanapun caranya Proyek jalan tol  harus berhasil, jika ada pihak-pihak yang berani mencoba-coba atau sengaja memberikan kesempatan adanya mafia tanah, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*/vand)