PADANG, ONtime.ID — Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan dan keberlanjutan jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya kembali mencuat ke permukaan. Temuan terbaru menunjukkan, Kepala Sekolah Kamroni Purnamera ternyata pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sebelum menduduki jabatan tersebut.
Sementara itu, di internal sekolah yang sama, wakil kepala sekolah juga diduga melakukan pelanggaran disiplin dan etika kerja yang mencoreng lingkungan pendidikan.
Informasi soal rekam jejak Kamroni Purnamera terungkap dalam Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat. Surat tersebut menegaskan adanya catatan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan sebelum diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.
Menindaklanjuti surat gubernur tersebut, BKD Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Dalam surat tersebut, BKD secara tegas meminta agar jabatan Kamroni Purnamera ditinjau ulang dan diusulkan kembali ke posisi semula sebagai guru.
Namun hingga awal Oktober 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat belum menindaklanjuti arahan BKD. Sumber di lingkungan Pemprov Sumbar menyebutkan, pihak dinas berdalih bahwa proses mutasi atau rotasi kepala sekolah tidak dapat dilakukan karena adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam kerangka Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), yang melarang rotasi kepala sekolah dan guru selama empat tahun masa program periode yang akan berakhir pada Desember 2024.
Namun, sejumlah kalangan menilai alasan tersebut tidak relevan secara hukum dan administratif. “Program SMK PK bersifat teknis dan tidak bisa menihilkan perintah kepegawaian dari gubernur dan BKD. Apalagi jika menyangkut ASN yang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat,” ungkap salah satu sumber internal BKD Sumbar yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal kepala sekolah, persoalan di SMKN 1 Tanjung Raya juga kian kompleks dengan munculnya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu wakil kepala sekolah. Berdasarkan laporan internal guru, oknum tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dan menunjukkan perilaku tidak profesional dalam pelaksanaan tugas.
Sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut mengaku khawatir situasi ini mengganggu iklim pembelajaran dan mencoreng citra sekolah unggulan. “Guru dan siswa jadi korban suasana yang tidak sehat. Kami berharap pemerintah turun tangan,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ontime.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait sikap resmi dinas terhadap dua persoalan tersebut yakni tindak lanjut surat BKD mengenai jabatan kepala sekolah dan dugaan pelanggaran disiplin oleh wakil kepala sekolah SMKN 1 Tanjung Raya.
Jika dugaan pelanggaran prosedur ini terbukti, maka hal itu dapat menjadi preseden serius dalam tata kelola jabatan ASN di sektor pendidikan, sekaligus mencederai semangat reformasi birokrasi dan integritas aparatur sipil negara di lingkungan sekolah kejuruan. (*)













