TANAH DATAR, ONtime. ID — Luput dari perhatian banyak media, Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan Terdakwa “VK” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum, akhirnya Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.
Atas putusan Majelis Hakim Tipikor Padang PN Padang ,tanggal 30 Juli,2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Datar pada tanggal 4 Agustus 2026 akhirnya menyatakan Banding.
Pernyataan Banding dari JPU Kejari Tanah Datar ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang kiranya Penuntut Umum Indri Mars,SH dinyatakan sukses atas pernyataan banding tersebut, sehingga Majelis Hakim Pada Tingkat Banding menerima banding JPU dari Kejari Tanah Datar.
Sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN PADANG, tanggal 23 September, 2026, bahwa pada tanggal 22 September Majelis Hakim PT Padang telah memberikan amar putusan sebagai berikut : Majelis Hakim Banding dengan Amar Putusannya dalam Perkara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG, mamutuskan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg tanggal 30 Juli 2026, sekedar mengenai lamanya pidana pokok, denda dan subsidair pidana denda dan subsidair pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut,
Menyatakan Terdakwa VERI KURNIAWAN, S.E., MBA. Bin ARIS EFFENDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari,
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp332.273.904,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) yang dibayarkan dengan cara memperhitungkan uang sejumlah Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) yang telah dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagaimana terlampir dalam Daftar Barang Bukti nomor 368, 380, 390, 398, 404, 413, 419, 420, 423, dan 619 sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga sisa yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah Rp249.273.904,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu ) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, Menetapkan status barang bukti sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimohonkan banding ini;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat ,banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan Banding oleh Majelis Hakim Banding tersebut bertambah satu tahun jika dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Padang sebelumnya.
Diketahui, sebagaimana pemberitaan terdahulu, masih dari kutipan laman SIPP PN Padang, dalam Dakwaan Penuntut Umum diketahui bahwa “VK” alias Wawan melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 2.562.008.526,- (dua miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022 s.d Tahun 2024 oleh Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-633/L.3/Hs/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. [TIM]













