Peristiwa

Banjir Bandang Aceh Tamiang Membuka Tabir, Pembalakan Liar 25 Tahun Diduga Jadi Biang Kerok

270
×

Banjir Bandang Aceh Tamiang Membuka Tabir, Pembalakan Liar 25 Tahun Diduga Jadi Biang Kerok

Sebarkan artikel ini
Pembalakan
Banjir Bandang Aceh Tamiang Membuka Tabir, Pembalakan Liar 25 Tahun Diduga Jadi Biang Kerok

ACEH, ONtime.ID — Praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung diduga kuat menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meyakini aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun di Hutan Lindung Serbajadi dan Simpang Jernih, wilayah hulu Sungai Tamiang.

“Sejak 25 tahun lalu sudah terjadi pembalakan. Dampaknya kita rasakan hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat meninjau lokasi di Aceh Timur, Selasa, 6 Januari 2026.

Keyakinan penyidik diperkuat oleh temuan ribuan gelondong kayu yang terseret banjir dan menumpuk di sejumlah titik, salah satunya di sekitar Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hulu yang mengalami kerusakan parah.

Irhamni mengungkapkan, sebagian besar kayu yang ditemukan merupakan jenis kayu hutan bernilai tinggi, seperti meranti. Untuk memastikan asal-usulnya, penyidik akan melibatkan tim ahli kehutanan guna melakukan uji teknis terhadap kayu-kayu tersebut.

Temuan serupa juga ditemukan di Desa Baling Karang, Kecamatan Sekerak. Ribuan gelondong kayu berserakan dengan ciri fisik yang menguatkan dugaan penebangan ilegal.

“Sebagian kayu menunjukkan bekas potongan mekanis, bukan patahan alami akibat longsor atau tumbang. Ini indikasi kuat adanya aktivitas penebangan oleh manusia,” kata Irhamni.

Dari hasil penelusuran lanjutan, penyidik menemukan sejumlah titik sawmill atau tempat penggergajian kayu di sepanjang aliran Sungai Tamiang. Sawmill tersebut diduga menjadi tempat penampungan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan.

Menurut Irhamni, kayu-kayu hasil tebangan dipotong menjadi bagian lebih kecil, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan menyerupai rakit saat debit air sungai meningkat.

“Ini sudah menjadi pola yang sistematis,” ujarnya.

Bareskrim telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik sawmill atau panglong di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan awal terungkap adanya jaringan terorganisasi yang mengatur distribusi kayu hasil pembalakan ilegal, mulai dari penebang di hutan, pengolah di sawmill, hingga pembeli akhir.

Kayu-kayu tersebut tidak hanya dipasarkan di Aceh Tamiang, tetapi juga dikirim ke luar daerah, termasuk ke Medan, Sumatera Utara.

Selain pembalakan liar, Bareskrim juga mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan yang memiliki bukaan lahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang. Bukaan tersebut berada di area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan produksi.

“Kami sedang selidiki apakah aktivitas perusahaan-perusahaan ini berkontribusi terhadap banjir,” kata Irhamni.

Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit dan drone untuk memetakan bukaan lahan di luar konsesi resmi. Namun, pemeriksaan fisik di lapangan masih terkendala akibat akses jalan yang terputus pascabanjir.

Aktivitas pembukaan lahan yang tidak disertai pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang memadai disebut memicu sedimentasi berat. Endapan lumpur ekstrem inilah yang kemudian memperparah kerusakan permukiman warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi menyebabkan rumah-rumah dan fasilitas umum di Tamiang rusak parah,” ujar Irhamni.

Sejalan dengan temuan kepolisian, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengidentifikasi dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut investigasi menyasar puluhan perusahaan di Sumatera.

“Di Aceh ada 9 perusahaan, di Sumatera Utara 8 perusahaan, dan di Sumatera Barat 14 perusahaan. Dari hasil sementara, ada indikasi kuat 12 korporasi menjadi penyebab bencana,” kata Barita di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Barita, 12 korporasi tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas kini menyiapkan langkah hukum, mulai dari pencabutan izin, denda administratif, hingga proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menegaskan, pembayaran denda administratif tidak akan menghentikan proses hukum pidana jika unsur kejahatan terpenuhi.

“Kalau ditemukan perbuatan pidana, tentu akan kami proses,” ujar Barita.

Pengungkapan ini membuka tabir bahwa bencana di Aceh Tamiang bukan semata akibat alam, melainkan akumulasi panjang perusakan hutan yang dibiarkan selama puluhan tahun—dan kini menagih harga mahal berupa nyawa dan kehancuran. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID