DHARMASRAYA, ONtime.ID—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan bakal pasangan calon (bapaslon) yang ditolak pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada 2024 pada 2-4 September 2024 untuk mengajukan sengketa.
Di sisi lain, Bawaslu menyatakan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk menetukan apakah pendaftar memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Tetapi jika memang ditemukan ada indikasi pelanggaran, silakan ajukan sengketa tahapan pemilu, sepanjang itu memiliki kedudukan hukum (legal standing),” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat (6/9).
Pernyataan Puadi ini merupakan respons atas penolakan pendaftaran beberapa bapaslon Pilkada 2024 di sejumlah daerah oleh KPU. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Diketahui, KPU Dharmasraya menolak pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada masa perpanjangan pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, France Putra menyebutkan, alasan pihaknya tidak menerima pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska ialah karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumbar, Pandong Spenra menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas atas keputusan KPU Dharmasraya ini.
“Ini perbuatan melawan hukum karena menghalang-halangi hak orang untuk dipilih sesuai UU Pilkada. Ini tindak pidana, dan yang jelas di Bawaslu kami akan menempuh sengketa proses,” katanya.
Lewat sidang sengketa proses itu, Pandong meyakini pasangan Adi-Romi bisa berlayar di Pilkada Dharmasraya 2024. Sebab, ketidakjelasan aturan KPU soal penarikan dukungan paslon di detik-detik terakhir waktu pendaftaran ini juga terjadi di 26 pilkada lainnya di Indonesia. “Artinya ini tidak hanya menjadi persoalan Dharmasraya saja. Tapi juga Indonesia. Nasional ini barang. Makanya kami akan perjuangkan prinsip-prinsip dasar ini,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Subandiyono bersama Komisioner, Alde Rado dan Maradis membenarkan bahwa ada laporan dari warga negara Indonesia terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu akan memproses laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahap ini kami akan lakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Jika terpenuhi, akan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Setelah laporan tersebut masuk, Bawaslu Dharmasraya langsung bekerja pada Kamis (5/9), dan menggelar rapat pleno membahas laporan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila sudah lengkap, maka laporan tersebut akan diregistrasi untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Sehari setelahnya, pada Jumat (6/9), Bawaslu Dharmasraya memeriksa berkas laporan dan dinyatakan lengkap dan sudah diregistrasi untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. “Laporan sudah ada yang diregistrasi dan sudah dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” ucap salah seorang Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado kepada ONtime.ID, Jumat (6/9). (*)









