PADANG, ONtime.ID — Ketua Irman Gusman Center Padang, Marhadi Efendi, mengkritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilainya tidak berani menertibkan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD yang akan dihelat pada 13 Juli 2024. Marhadi mengungkapkan hal ini saat dimintai tanggapannya terkait maraknya APK yang terpasang.
Marhadi menjelaskan bahwa ada dua jenis APK: pertama, alat peraga sosialisasi yang hanya menampilkan profil diri atau ucapan tanpa mengarah ke PSU, yang diperbolehkan untuk dipasang. Kedua, alat peraga kampanye yang menampilkan atribut kampanye seperti nomor urut, yang jelas dilarang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jenis APK yang kedua ini dilarang dengan sangat jelas dalam putusan MK. Namun, kita saksikan bahwa APK ini sudah banyak terpasang sejak akhir Juni, dan sampai sekarang tidak ada tindakan yang jelas dari Bawaslu Sumbar dan jajarannya,” ujar Marhadi pada Sabtu (6/7).
Marhadi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan temuan ini kepada beberapa Bawaslu kabupaten dan kota. Namun, tanggapan yang diterima adalah mereka masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait tata cara penindakan pelanggaran kampanye tersebut.
“Tentu kita menilai lemah sekali rasa tanggung jawab Bawaslu Provinsi dalam menegakkan larangan berkampanye untuk PSU ini. Sudah seminggu lebih APK tersebut terpasang, Bawaslu hanya bisa menunggu arahan tata cara penindakan pelanggaran ini. Padahal aturannya kan sudah ada di Perbawaslu sebelumnya,” tambah Marhadi.
Menurut Marhadi, karena ini adalah PSU, tata cara penertiban APK harusnya berlaku mutatis mutandis dengan tata cara penertiban APK untuk Pemilu 14 Februari lalu. Ia menilai tindakan Bawaslu Provinsi Sumbar terkesan sebagai upaya untuk melepaskan tanggung jawab.
Marhadi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran kode etik terkait pembiaran pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Sumbar. Ia menyatakan, “Kemungkinan pelanggaran etik sangat terbuka, terutama jika ada unsur main mata antara Bawaslu dengan calon yang berani melanggar larangan kampanye ini. Tim hukum kita sedang melakukan kajian terkait hal ini.”
Marhadi berharap PSU ini bisa berlangsung dengan adil dan transparan, memungkinkan rakyat Sumbar untuk menilai siapa calon yang pantas menduduki posisi strategis di tingkat nasional, seperti ketua DPD RI atau ketua MPR RI. Menurutnya, dari 14 orang calon terpilih DPR RI dari dapil 1 dan 2 Sumbar, tidak ada yang bisa diunggulkan untuk posisi ketua DPR atau MPR RI.
“Jadi harapan Sumbar tinggal pada calon terpilih DPD dapil Sumbar. Biarkan masyarakat pemilih Sumbar menilai siapa calon yang tepat untuk meningkatkan nilai tawar Sumbar di tingkat nasional. Bawaslu jangan lagi membiarkan calon-calon melakukan pelanggaran yang berpotensi mengaburkan pandangan jernih masyarakat dalam menentukan pilihannya,” tutur Marhadi.
Minta Copot APK
Di lain sisi, Bawaslu Sumbar meminta calon anggota DPD RI untuk dapat mencopot APK yang telah dipasang. Hal ini dikarenakan banyaknya APK yang terpajang di sejumlah titik menjelang pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) DPD RI pada 13 Juli 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU dilaksanakan selama 45 hari, mulai dari persiapan hingga proses selesai PSU. Salah satu MK para calon tidak dibenarkan melakukan kampanye.
“Dalam aturan kampanye banyak metode, salah satunya APK. Banyak hari ini APK yang mungkin ada alat peraga yang menyerupai APK, ada yang betul APK karena ada nomor urut, visi dan misi,” ujarnya Minggu (7/7) di Padang.
Muhamad Khadafi mengatakan, pihaknya telah menyurati masing-masing calon untuk dapat menertibkan APK yang telah dipasang. Pasalnya, dalam aturan yang telah disampaikan bahwasanya putusan MK dan keputusan KPU RI bahwa PSU dilakukan tanpa adanya kampanye.
Dikatakannya, begitu calon daftar pemilih tetap (DPT) untuk DPD ditetapkan KPU RI, yang boleh wajib mensosialisasikan DCT adalah KPU, namun banyak juga calon yang mensosialisasikan diri sendiri. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten dan Kota diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah karena banyak yang dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya.
“Bahkan jauh hari sebelumnya, kami sudah bersurat kepada para calon DPD untuk menertibkan APK, karena ini merupakan bentuk pencegahan secara persuasif dari Bawaslu kepada kontestan. Tentu sepatutnya para calon taat terhadap aturan,” ucapnya. (vand)













