PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Setidaknya sudah 252 kampanye yang diawasi sampai tanggal 25 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin mengatakan setiap kampanye peserta pemilu wajib memberitahukan kepada kepolisian dan tembusannya diberikan kepada Bawaslu.
“Berdasarkan STTP itu lah, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai, calon presiden, atau caleg,”ujar Azwar Mardin kepada ONtime.ID, Minggu (28/1).
Ia menambahkan, dalam pengawasan terhadap kegiatan kampanye pihaknya menurunkan anggota mulai dari PKD atau pengawas pemilu kelurahan/desa, Panwaslu kecamatan, komisioner, dan/ atau staf Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Mantan wali nagari itu, menyebutkan setiap pelaksanaan kampanye harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Memasuki masa kampanye ini Bawaslu sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan kami adalah ada atau tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu. Setidaknya puluhan kampanye tanpa pemberitahuan telah dilakukan pencegahannya” ujar Azwar Mardin
Ia menambahkan, sejauh ini sudah 54 kampanye peserta pemilu tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian telah dilakukan pencegahan oleh jajaran Bawaslu Padang Pariaman.
Azwar mengatakan, pada kegiatan kampanye apabila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu Padang Pariaman berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 lalu, hingga 10 Februari 2024,” kata Azwar. Kemudian, ia berpesan kepada peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye untuk tidak membawa anak-anak.
Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. (vand)













