Kab. Padang Pariaman

Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Pengelolaan Kearsipan oleh Panwascam

260
×

Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Pengelolaan Kearsipan oleh Panwascam

Sebarkan artikel ini
Kearsipan
Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Pengelolaan Kearsipan oleh Panwascam

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman perkuat kemampuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam pengelolaan arsip melalui rapat kerja di Kantor Bawaslu setempat, Minggu(31/12). 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, Anggota Bawaslu Irwandi, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin dan Febrian Bartez, Anggota Bawaslu Sumbar, yang diikuti oleh Pengelola Arsip Panwascam se- Kabupaten Padang Pariaman.

 

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin membuka kegiatan itu berharap kepada Panwascam untuk bisa mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang didapat bisa jadi pedoman dalam pengelolaan arsip.

 

Ditambahkan Azwar, arsip pada lembaga adhoc seperti Panwascam ketika sudah berakhir wajib dikumpulkan ke Bawaslu kabupaten baik itu dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital. Sehingga sewaktu-waktu ketika dibutuhkan akan mudah mencarinya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar Febrian Bartez menyampaikan, penguatan tata kelola ini sangat penting sehingga dapat menjadi salah satu indikator dan memberikan gambaran kinerja sebuah lembaga.

 

“Kadang kita sering mengabaikan arsip, padahal itu merupakan hal yang penting. Pengelolaan kearsipan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Jajaran pengawas kecamatan, sebagai bagian dari lembaga vertikal Bawaslu, perlu memahami dan menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Febrian.

 

“Bagi Bawaslu mengelola, memelihara, dan merawat arsip secara spesifik juga telah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ulas Bartez.

 

Pada kesempatan itu Bartez juga meminta jajaran Bawaslu Padang Pariaman untuk memaksimalkan kinerja penataan arsip di jajaran Panwascam dengan rutin melaksanakan monitoring dan pendampingan bagi seluruh Panwascam.

 

“Ketika kita sidak ke Panwascam ditanyakan arsip rekrutmen PKD kalau lebih dari sepuluh menit tidak ditemukan berarti itu pengelolaan arsipnya bermasalah,” tegasnya.

 

Jadi menurut ia, arsip ini adalah unsur penting dari sebuah lembaga. Arsip merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai lembaga pemerintah. (vand)