PASAMAN, ONtime.ID — Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang nenek di Sumatra Barat menggegerkan publik. Seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67) harus meregang nyawa di ujung kekerasan setelah mempertahankan lahan keluarga yang diduga hendak dikuasai secara paksa.
Peristiwa ini memantik kemarahan masyarakat karena korban diserang secara kejam dan ditinggalkan dalam kondisi tak berdaya.
Korban diketahui merupakan warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Sungai Batang Air Sibinail, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kronologi bermula saat Saudah mendapati sekelompok orang melakukan aktivitas di atas tanah miliknya. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penambangan ilegal. Pada siang hari, korban sempat menegur para pekerja agar menghentikan kegiatan mereka sementara waktu.
“Siang hari mereka bekerja di tanah saya. Bukan dilarang, tapi diminta berhenti dulu. Tapi waktu maghrib mereka datang lagi dan bekerja kembali,” ujar Saudah dalam keterangannya.
Merasa lahannya terus diserobot, Saudah kembali mendatangi lokasi pada malam hari sambil membawa senter. Namun, niat menegur justru berujung petaka. Ia diserang secara tiba-tiba dengan lemparan batu bertubi-tubi.
“Saya datang dan menyorot pakai senter. Tiba-tiba saya dilempari batu banyak sekali sampai ke pinggir sungai. Setelah itu saya tidak sadar lagi,” tutur Saudah.
Menurut keterangan keluarga, pelaku bahkan mengira korban telah meninggal dunia. Tubuh Saudah yang sudah tak berdaya kemudian diseret dan dibuang ke semak-semak.
“Ibu saya dilempari batu sampai pingsan, lalu dipukuli. Muka, kepala, punggung semuanya luka,” ungkap Iswadi Lubis, anak korban, dengan nada emosi.
“Setelah pingsan digoyang-goyangkan, dikira sudah mati, lalu dibuang ke semak-semak. Itu sudah tidak wajar, bukan perlakuan manusia,” tegasnya.
Beruntung, Saudah sadar beberapa waktu kemudian dan dengan sisa tenaga berhasil pulang ke rumah. Keluarga segera melarikannya ke RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping. Korban mengalami luka serius, terutama di bagian wajah yang membengkak parah serta sejumlah cedera di tubuh lainnya.
Pasca-kejadian, Polres Pasaman bergerak cepat. Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan pihaknya telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial IS alias MK, seorang mahasiswa, pada Selasa, 6 Januari 2026 pagi.
Namun, penyelidikan polisi memunculkan fakta lain. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut bahwa pelaku yang diamankan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Ia menegaskan konflik ini dipicu sengketa lahan kaum, bukan murni terkait aktivitas penambangan emas ilegal seperti yang ramai beredar di publik.
Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari negara. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumbar turun langsung meninjau kondisi korban di rumah sakit pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kementerian Hak Asasi Manusia hadir untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak serta perlindungan hukum sebagai korban penganiayaan. Hak-hak korban harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai,” tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan keraguan terhadap proses penyidikan yang berjalan. Mereka menduga pelaku yang ditangkap bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut, dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Peristiwa ini menjadi potret kelam konflik agraria yang masih kerap berujung kekerasan, bahkan menimpa kelompok rentan seperti lansia. Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan bagi nenek Saudah, atau kasus ini justru akan tenggelam di tengah kontroversi. (*)













