PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Sebuah insiden yang mencoreng citra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman terjadi pada acara rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Padang Pariaman, bertempat di Anai Resort, 3 Desember 2024.
Seorang oknum komisioner KPU Padang Pariaman berinisial WA dinilai tidak beretika baik, diduga oknum tersebut bertindak arogan dan berkata kasar di hadapan salah satu jurnalis yang meliput jalannya acara tersebut.
Diketahui, kejadian tersebut memanas ketika salah satu komisioner WA mengatakan sesuatu yang yang tidak sepatutnya kepada salah satu jurnalis yang bernama Yuzal Effendi.
Insiden tersebut terjadi dihadapan sejumlah tokoh, termasuk Ketua KPU Padang Pariaman, Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP), Ketua Bawaslu, serta beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedang duduk berkumpul di meja tamu .
Menurut keterangan sejumlah jurnalis yang hadir, kejadian tersebut bermula saat mereka mencoba menanyakan terkait transparansi penyelenggaraan Pilkada, khususnya terkait penggunaan anggaran dana hibah yang mencapai lebih dari 28 miliar rupiah. Para jurnalis tersebut mempertanyakan bagaimana dana besar tersebut dikelola, mengingat sebelumnya banyak laporan yang menyebutkan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Pilkada.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oknum komisioner KPU Padang Pariaman tersebut justru menunjukkan sikap arogan dan merespons dengan kata-kata kasar terhadap salah satu jurnalis yang menanyakan hal tersebut. Salah seorang saksi mata yang hadir di lokasi menyebutkan bahwa oknum tersebut bahkan mengancam akan “menyelesaikan masalah” tersebut di luar forum.
“Reaksi tersebut jelas mencerminkan ketidakpahaman oknum komisioner tersebut terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang. Sebagai lembaga publik, KPU harusnya bersikap terbuka dan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat, termasuk kepada jurnalis yang memiliki hak untuk mengakses informasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut para jurnalis yang terlibat dalam insiden tersebut, sikap oknum komisioner KPU Padang Pariaman itu tidak hanya merugikan hubungan antara lembaga pemilu dan media, tetapi juga menghambat upaya transparansi yang sangat diperlukan dalam proses demokrasi, terutama dalam penggunaan anggaran negara.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk KPU, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana publik. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga-lembaga publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Padang Pariaman belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Namun, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang menindaklanjuti insiden tersebut dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum komisioner yang terbukti melanggar etika dan peraturan yang berlaku.
Dalam beberapa hari ke depan, diharapkan pihak terkait, termasuk KPU Provinsi Sumatera Barat, dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai insiden ini serta memastikan bahwa standar etika dan keterbukaan informasi publik tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilu. (*)













