Peristiwa

BGN Bantah Klaim Untung Rp 1,8 Miliar Mitra SPPG, “Itu Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih”

262
×

BGN Bantah Klaim Untung Rp 1,8 Miliar Mitra SPPG, “Itu Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih”

Sebarkan artikel ini
SPPG
BGN Bantah Klaim Untung Rp 1,8 Miliar Mitra SPPG, “Itu Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih”

JAKARTA, ONtime.ID — Beredarnya video Ketua BEM UGM yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun memicu polemik.

Narasi tersebut juga disertai tudingan mark-up bahan baku dan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta teknis dan skema pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

[irp posts=”34098″ ]

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menyatakan angka Rp 1,8 miliar yang beredar bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. “Mitra mendapatkan untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut BGN, angka tersebut dihitung dari insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun (tidak termasuk hari Minggu), sehingga totalnya sekitar Rp 1,878 miliar per tahun. Namun, angka itu belum memperhitungkan berbagai komponen biaya yang wajib ditanggung mitra.

Investasi Awal Capai Rp 6 Miliar

BGN menjelaskan, untuk menjadi mitra SPPG, calon pengelola harus membangun fasilitas sesuai standar teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Estimasi investasi awal yang dikeluarkan dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.

[irp posts=”34095″ ]

Komponen investasi mencakup lahan seluas 500–800 meter persegi, dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai granit atau epoksi antibakteri, 8–10 unit pendingin ruangan, 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, pelatihan tenaga relawan, serta sertifikasi SLHS dan halal.

Seluruh belanja tersebut dikategorikan sebagai belanja modal (capital expenditure/CapEx). Dengan struktur biaya tersebut dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, BGN memperkirakan titik impas (break even point/BEP) baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun secara rasional.

Sementara itu, kontrak kerja sama berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan dan standar higienitas. Keputusan perpanjangan sepenuhnya berada di tangan BGN.

[irp posts=”34092″ ]

BGN juga menekankan bahwa seluruh biaya operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab mitra, termasuk penyusutan aset. Jika terjadi pelanggaran standar atau penolakan masyarakat yang berujung relokasi dapur, biaya bongkar-pasang ditanggung sepenuhnya oleh pengelola.

Dalam situasi kejadian luar biasa (KLB), seperti kasus keracunan, operasional SPPG dapat disuspensi atau bahkan ditutup permanen. Risiko kerugian investasi akibat penutupan tersebut menjadi tanggung jawab mitra.

Dana Bahan Baku Diawasi Ketat

Menanggapi tudingan mark-up bahan baku atau pengurangan porsi makanan demi meraih keuntungan, BGN membantah keras. Lembaga tersebut menyatakan terdapat pemisahan tegas antara insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari dan anggaran bahan baku makanan.

[irp posts=”34086″ ]

Sony menjelaskan, dana bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra. Anggaran tersebut dikelola melalui Virtual Account (VA) operasional berbasis prinsip at-cost. Pencairan dana dilakukan sesuai bukti belanja riil dan berada dalam pengawasan ketat.

“Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Mitra hanya menerima insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, BGN menilai narasi yang beredar telah menyederhanakan struktur pembiayaan program dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak disertai pemahaman menyeluruh terhadap skema investasi, risiko, dan mekanisme pengawasan yang berlaku. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID