Kab. Padang Pariaman

Bimtek UU HKPD di Jakarta, Anggota DPRD Padang Pariaman Dituntut Buktikan Ilmu Lewat Pengawasan Anggaran

41
×

Bimtek UU HKPD di Jakarta, Anggota DPRD Padang Pariaman Dituntut Buktikan Ilmu Lewat Pengawasan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Bimtek
Bimtek UU HKPD di Jakarta, Anggota DPRD Padang Pariaman Dituntut Buktikan Ilmu Lewat Pengawasan Anggaran

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, St Dedi Firmansyah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang digelar di Jakarta selama empat hari dan berakhir pada 17 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Ilmu Pendidikan Nasional. Bimtek secara khusus diarahkan untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan di tingkat legislatif daerah dalam memahami sekaligus menerapkan regulasi yang menjadi salah satu fondasi pengelolaan keuangan pusat dan daerah.

Namun, di balik agenda peningkatan kapasitas tersebut, terdapat tuntutan yang jauh lebih penting: sejauh mana pengetahuan yang diperoleh benar-benar diterjemahkan menjadi pengawasan anggaran yang konkret di daerah.

Sebab, pemahaman terhadap regulasi keuangan daerah tidak berhenti pada kemampuan membaca pasal demi pasal. DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap rupiah APBD direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam Bimtek tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai ruang lingkup UU Nomor 1 Tahun 2022, mulai dari prinsip hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan, sumber-sumber pendapatan daerah, mekanisme transfer ke daerah, hingga kebijakan fiskal dan pengelolaan APBD.

Pembahasan juga mencakup tahapan perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah perubahan regulasi dibandingkan ketentuan sebelumnya serta berbagai tantangan yang muncul dalam implementasinya di daerah.

St Dedi Firmansyah menilai kegiatan tersebut penting untuk menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD.

“Pemahaman yang mendalam tentang aturan hubungan keuangan pusat dan daerah sangat kami butuhkan. Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, persetujuan APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap batas kewenangan, hak dan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah menjadi modal penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ia menegaskan, pemahaman tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tidak keluar dari koridor hukum, memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Lebih jauh, kapasitas anggota legislatif dalam memahami regulasi keuangan juga berkaitan langsung dengan kualitas pengawasan. DPRD dituntut mampu mencermati perencanaan program, rasionalitas anggaran, efektivitas belanja hingga hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebab, persoalan pengelolaan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang tersedia. Yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut digunakan secara efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan selama empat hari itu, peserta tidak hanya menerima paparan dari narasumber. Bimtek juga diisi dengan diskusi, studi kasus serta sesi tanya jawab mengenai persoalan yang kerap muncul dalam penerapan hubungan keuangan pusat dan daerah.

Pertukaran pengalaman dengan peserta dari berbagai daerah juga menjadi bagian dari proses pembelajaran. Berbagai praktik pengelolaan keuangan daerah yang berkembang di daerah lain dapat menjadi bahan pembanding untuk melihat persoalan serta kebutuhan Padang Pariaman.

Bagi DPRD Padang Pariaman, hasil Bimtek tersebut semestinya tidak berhenti sebagai sertifikat keikutsertaan atau pengetahuan yang tersimpan secara administratif.

Justru, ukuran keberhasilan kegiatan tersebut akan terlihat ketika pengetahuan tentang UU HKPD digunakan dalam setiap pembahasan APBD, evaluasi kebijakan pemerintah daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

St Dedi Firmansyah menyatakan pengetahuan yang diperoleh akan diterapkan dalam menjalankan tugasnya di DPRD, termasuk ketika membahas rancangan peraturan daerah, anggaran, mengawasi kinerja pemerintah daerah serta menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, Bimtek tidak hanya menjadi agenda peningkatan kapasitas individual anggota DPRD, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan dalam kualitas pengawasan lembaga legislatif.

Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar jargon tentang tata kelola keuangan yang baik. Publik membutuhkan APBD yang benar-benar menjawab persoalan mereka—mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, setelah mengikuti Bimtek UU HKPD, tantangan St Dedi Firmansyah dan DPRD Padang Pariaman berikutnya bukan lagi memahami regulasi, melainkan membuktikan pemahaman tersebut melalui keberanian mengawal setiap kebijakan dan anggaran daerah secara transparan, kritis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah yang bersih tidak lahir hanya dari aturan yang baik. Ia membutuhkan legislatif yang memahami aturan, pemerintah yang disiplin menjalankannya, serta pengawasan publik yang terus menerus.

Di titik itulah kualitas sebuah Bimtek seharusnya diukur: bukan dari berapa hari kegiatan berlangsung, tetapi dari seberapa besar pengetahuan yang diperoleh mampu mencegah kesalahan, memperkuat pengawasan dan memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang nyata. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID