Razia ini dilakukan dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang pengendara yang kerap memodifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Aturan berkendaraan sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dari laporan itu, kami langsung menindaklanjuti, dengan menurunkan personel BM Satlantas Polresta Padang bersama Dishub Padang melakukan razia,” kata Kasat Lantas Polresta Pasang, AKP Alfin didampingi Kasubnit BM Ipda Muhammad Fajri, Selasa (5/4).
Ia mengatakan, di lokasi ini setiap kendaraan yang masuk ke Kota Padang atau meninggalkan Padang diberhentikan dan diperiksa kelengkapan kendaraan. Kemudian jika mendapati pelat nomor tidak sesuai peruntukkannya langsung ditilang.
“Penggunaan pelat nomor modifikasi ini telah melanggar, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Hukumannya dikenakan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tuturnya. (vand)













