PADANG, ONtime.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bergerak cepat dan tegas mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPI-KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, yang menegaskan bahwa laporan yang telah diserahkan kepada Kejati Sumbar tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat yang berpotensi mengandung unsur korupsi.
“Perlu kami tegaskan, yang dilaporkan BPI-KPNPA-RI bukan sengketa tanah dan bukan soal siapa yang berhak atas tanah tersebut. Fokus laporan kami adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rahmad, persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi konflik agraria biasa. Sebab, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat, maka kasus tersebut telah memasuki ranah pidana yang wajib diusut secara menyeluruh.
[irp posts=”37114″ ]
BPI-KPNPA-RI mengaku menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, lembaga tersebut meminta Kejati Sumbar menunjukkan independensi dan keberanian dalam membongkar seluruh fakta yang ada tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis maupun pengaruh dalam proses sertifikasi tanah adat tersebut. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumbar untuk membuktikan apakah benar terdapat unsur korupsi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Yang kami minta hanya satu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
BPI-KPNPA-RI menilai kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi pertanahan. Tanah adat merupakan aset sosial, budaya, dan historis masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh hukum. Karena itu, setiap proses penerbitan sertifikat wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[irp posts=”37110″ ]
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa administrasi yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat adat, maka pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
“Kami tidak ingin kasus ini digiring menjadi sekadar konflik kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan korupsi yang berpotensi merusak tata kelola pertanahan dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih,” kata Rahmad.
Lebih lanjut, ia menyebut penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Menurutnya, masyarakat menunggu keberanian Kejati Sumbar dalam mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel.
BPI-KPNPA-RI juga meminta seluruh pihak yang mengetahui proses sertifikasi tanah adat Kaum Maboet untuk bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
[irp posts=”37107″ ]
Meski demikian, Rahmad mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut atau nantinya diperiksa tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Semua pihak memiliki hak hukum yang wajib dihormati. Namun laporan yang telah kami sampaikan juga harus ditindaklanjuti secara serius agar publik memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
BPI-KPNPA-RI memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu juga menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik guna memperkuat proses penegakan hukum.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai persoalan pertanahan, langkah Kejati Sumbar dalam menangani laporan ini dinilai akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Publik kini menunggu apakah dugaan yang dilaporkan hanya berhenti sebagai isu, atau justru membuka tabir praktik yang selama ini tersembunyi di balik proses sertifikasi tanah adat. (*)
[irp posts=”37098″ ]













