Kriminal

Buang BB ke Lubang Toilet, Dua Pengedar Sabu Diringkus

266
×

Buang BB ke Lubang Toilet, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sabu
Penangkapan pengedar sabu di Kinali Pasaman Barat

PASBAR, ONTIME.ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu, masing-masing berinisial DS (27) dan DR (41).

 

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H berhasil diringkus di Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/03) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran Narkotika jenis shabu.

 

Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal menangkap DS saat mengendarai roda dua saat menuju jalan lintas Kinali. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di casing handphone miliknya.

“Dari tersangka DS petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone,” ujarnya.

Eri Yanto menerangkan, dari keterangan tersangka DS kepada petugas, bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp. 450.000,- Dari pengakuan tersangka DS, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan meringkus DR, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang Narkotika jenis shabu ke lubang pembuangan air.

Dalam kesempatan itu, petugas juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkusan plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu sudah dibungkus dalam plastik klip warna bening.

“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas Kepolisian yang datang kerumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/agus)