PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman, pencalonan salah satu kandidat bernomor urut 2 berinisial IS menjadi perhatian publik.
Sejumlah persoalan yang mencuat ke ruang publik mulai dari proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana eks UPK PNPM, status pengunduran diri dari jabatan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga isu integritas pribadi, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelayakan dan transparansi proses pencalonan.
Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya informasi mengenai surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Pariaman kepada IS selaku mantan Ketua BKAN periode 2014–2015 untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan terkait dugaan korupsi, penggelapan, dan penyelewengan dana eks Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM).
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas IS sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Namun hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut.
[irp posts=”37159″ ]
Saat dikonfirmasi media, penyidik yang menangani perkara itu disebut menyampaikan bahwa IS tidak hadir memenuhi jadwal pemanggilan yang telah ditentukan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari IS mengenai alasan ketidakhadiran tersebut maupun sikapnya terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Bungkamnya Kandidat Memicu Spekulasi
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada IS terkait sejumlah isu yang berkembang juga belum memperoleh tanggapan.
Padahal, publik menilai klarifikasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat menjelang pemungutan suara.
Ketika ruang klarifikasi tidak dimanfaatkan, spekulasi cenderung berkembang dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses demokrasi di tingkat nagari.
Status Ketua KAN Jadi Perdebatan
Selain persoalan hukum, perhatian masyarakat juga tertuju pada status IS sebagai Ketua KAN.
Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pengunduran diri IS sebagai Ketua KAN sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan.
Namun persoalan muncul setelah adanya informasi bahwa dokumen asli pengunduran diri belum diterima pada saat proses tertentu berlangsung dan baru akan diserahkan kemudian.
Di sisi lain, Ketua Bamus setempat mengungkap adanya dokumen yang masih ditandatangani IS atas nama Ketua KAN setelah dirinya ditetapkan sebagai calon wali nagari.
[irp posts=”37156″ ]
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status jabatan yang bersangkutan.
“Kalau memang sudah mengundurkan diri, mengapa masih terdapat aktivitas administratif yang dilakukan atas nama jabatan tersebut?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perbedaan informasi inilah yang mendorong sebagian warga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak KAN, panitia pemilihan, maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Integritas Pemimpin Jadi Sorotan
Di luar persoalan administrasi dan hukum, sejumlah warga juga memperdebatkan aspek integritas dan keteladanan yang seharusnya dimiliki seorang calon pemimpin nagari.
Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa jabatan wali nagari bukan sekadar persoalan administratif dan politik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, moralitas, dan kemampuan menjadi panutan di tengah masyarakat.
Karena itu, berbagai informasi yang berkembang mengenai rekam jejak kandidat dinilai perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh sebelum menentukan pilihan.
Janji Kampanye dan Tuntutan Transparansi
Dalam materi kampanye yang beredar, IS mengusung visi yang menekankan nilai religiusitas, amanah, profesionalisme, serta pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun munculnya sejumlah pertanyaan terkait status hukum, administrasi jabatan, dan isu integritas membuat sebagian masyarakat meminta agar seluruh persoalan yang berkembang dijelaskan secara terbuka kepada publik.
[irp posts=”37153″ ]
Bagi warga, transparansi bukan hanya tuntutan kepada pemerintah yang akan datang, tetapi juga harus dimulai sejak proses pencalonan berlangsung.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, IS belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan media. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang mengenai dampak isu-isu yang berkembang terhadap status pencalonan yang bersangkutan.
Situasi ini membuat masyarakat berada di persimpangan antara informasi yang beredar dan kebutuhan akan fakta yang terverifikasi.
Di tengah kontestasi Pilwana yang semakin dekat, publik berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan akuntabel agar proses demokrasi di tingkat nagari berjalan secara sehat, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebab pada akhirnya, keputusan berada di tangan masyarakat. Pemilihlah yang akan menilai rekam jejak, integritas, visi, serta kemampuan setiap kandidat sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara. (TIM)
[irp posts=”37147″ ]













