TANAH DATAR, ONtime.ID — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar terindikasi tidak jalankan salah satu dari tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota Legislatif, pasalnya, sampai hari ini tidak satupun dari anggota DPRD Tanah Datar yang tergabung dalam Komisi III pada DPRD Tanah Datar mengetahui adanya proyek pekerjaan pemeliharaan rutin pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar yang ambruk setelah tiga bulan dikerjakan.
Kegiatan ini berupa pekerjaan CekDam pada ruas Bukik Mantobak di Nagari Koto Tangah sebagai jalur alternatif dari Batusangkar menuju Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, yang dikerjakan oleh Pimpinan Pelaksana (Pimlak) pada Bidang Bina Marga sekira bulan Oktober-Desember, 2025.
Namun sangat disayangkan, ketika kegiatan tersebut dikerjakan oleh Pimlak Rutin dari dana BTT pada Pos Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUPR setempat secara swakelola, belum lagi cukup tiga bulan setelah selesai dikerjakan, objek CekDam amblas/Terban.
Terkonfirmasi dari Pimlak Swakelola Windra Joni, bahwa sekira bulan Maret,2026 akibat deras dan tingginya curah hujan di lokasi proyek akhirnya CekDam yang sudah selesai dikerjakan Terban, dan ini murni bencana alam, kata Windra Joni selaku salah satu dari Pimlak pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Tanah Datar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ONtime.ID di lapangan bahwa pekerjaan Swakelola CekDam tersebut bukan hancurnya akibat tinggi dan besarnya debit volume curah hujan, melainkan akibat konstruksi CekDam dikerjakan yang patut diduga melanggar ketentuan Tekhnis konstruksi.
Antara lain specifikasi tekhnis konstruksi yang diduga terabaikan dalam pelaksanaannya berupa minusnya ukuran koporan dari yang seharusnya untuk konstruksi objek terkait, atau tidak sesuainya adukan material dalam pekerjaan pasangan batu.
Minusnya Fungsi Pengawasan Legislatif
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar yang memiliki tugas pengawasan sebagaimana ketentuan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) legislatif salah satunya adalah Controlling (Pengawasan) penggunaan anggaran, namun hal ini tidak pernah terealisasi dalam prakteknya, sehingga banyak kegiatan yang berpotensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek fisik tidak diketahui oleh Pimpinan dan anggota Dewan.
Bahkan lebih aneh lagi, Pimpinan dan Anggota Dewan tidak mengetahui bahwa proyek BTT dengan pemeliharaan Rutin yang dipimpin Seorang Pimlak, ada PPTK dan PPK dalam kegiatan tersebut, yang belum cukup usia tiga bulan sudah amblas dan Terban mencapai angka 90 persen yang tidak dapat digunakan.

Dan lebih parah lagi, tanpa melakukan croos chek ke lapangan atas semua kegiatan fisik yang dianggarkan dari APBD di Tanah Datar pada beberapa OPD sebagai Tupoksi Controlling (Pengawasan) Anggota DPRD ke banyak objek, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar kembali memasukan anggaran ke salah satu objek yang diduga “gagal Konstruksi” untuk dilakukan perbaikannya pada Anggaran Perubahan tahun 2026.
Saat ONtime.ID mencoba menghubungi Pimpinan DPRD Tanah Datar, melalui Ketua Komisi III DPRD Tanah Datar Beni Remon, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali terkait adanya objek Pemeliharaan Rutin “CekDam” yang terban dan runtuh akibat dugaan “Gagal Konstruksi”.
Alih-alih menjawab asal jawab, dari balik selullarnya Politisi PAN tiga periode menduduki kursi DPRD ini mengatakan bahwa pihaknya tengah mengikuti kegiatan Partai Politik, dan selanjutnya dipersilahkan mempertanyakan kepada beberapa orang anggota DPRD dari Komisi III yang berada pada Daerah Pemilihan (Dapil) terkait.
”Saya sedang mengikuti acara internal Partai Politik, dan mohon hubungi Anggota Komisi III lainnya yang ada pada Dapil I dan dirinya tidak mengetahui kondisi sebenarnya” , ucap Beni Remon singkat.
Saat pertanyaan yang sama disampaikan ONTime.ID, Selasa (23/09) kepada Jonnedi selaku anggota Komisi III DPRD Tanah Datar dan berada pada Daerah Pemilihan (Dapil) I Tanah Datar, politisi Partai Gerindra ini justeru keberatan untuk memberikan jawaban, karena khawatir memberikan konfirmasi dan klarifikasi secara pribadi, padahal ini kewenangan lembaga dalam hal ini kewenangan Pimpinan DPRD atau Ketua Komisi.
”Saya Khawatir untuk memberikan jawaban, karena terindikasi jawaban secara pribadi ,padahal ini kewenangan Pimpinan dan Ketua Komisi”, ucap Kompol (Purn) Jonnedi,SE melalui Chat WhatsApp-nya kepada Investigator ONtime.ID.
Lebih lanjut Jon Kompol Sapaan akrabnya Jonnedi ini menegaskan, tidak sewajarnya Ketua Komisi melempar tanggungjawab kepada personal padahal seharusnya ini kewajiban ketua Komisi atau pimpinan Dewan yang memberikan jawaban.
”Ini sifat tidak bertanggungjawab, kenapa harus dilempar untuk mengkonfirmasi kepada anggota lain secara personal, ini kewajiban lembaga”, tegas Jon Kompol asal Dapil I Tanah Datar. [TIM]













