PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjadi ajang korupsi berjamaah. Dugaan ini mencuat setelah munculnya berbagai laporan terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.
Menurut informasi yang beredar, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat justru tidak memberikan dampak signifikan. Beberapa program yang dibiayai oleh BUMNag terkesan fiktif atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga setempat bahkan mengaku tidak merasakan manfaat dari keberadaan BUMNag di nagari mereka.
Seperti yang terjadi di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis yang memiliki dana Bumnag Rp. 200 juta lebih, tetapi di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Bumnag Nagari Tersebut. Begitu juga dengan Nagari Sungai Buluh Selatan Kecamatan Batang Anai, dana Bumnag digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat nagari setempat.
Saat dilakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp dengan salah satu Wali Nagari mengenai Perealisasian Dana BUMNag, mengatakan ” Dana BUMNag di Anggarkan Sebesar 100 juta, dan dikelola oleh pengurus BUMNag, yaitu Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMNag, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya”, Ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, setiap nagari menganggarkan 100 juta hingga 200 juta untuk BumNag, jika dijumlahkan keseluruhan dengan 103 nagari ada sekitar Rp. 2,5 miliyar lebih untuk anggaran Bumnag. Dengan anggaran sebesar ini tidak jelas pengelolaan dan perealisasiannya.
Kami minta Kepala Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit terhadap dana Anggaran BUMNag yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah pengelola BUMNag diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi. “Banyak dana yang tidak jelas alokasinya, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum yang mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan memastikan dana BUMNag digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat berharap adanya transparansi dalam pengelolaan BUMNag serta tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut. Kasus ini terus berkembang dan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan akuntabilitas serta pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. (vand/zt)













