PARIAMAN, ONtime.ID– Polemik dugaan penggelapan dan penyimpangan pengelolaan dana di Rumah Sakit ‘Aisyiyah (RSA) Kota Pariaman memasuki babak yang semakin serius.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan rumah sakit tersebut, kini muncul fakta baru terkait aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diduga masuk ke rekening Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Pariaman.
Informasi itu diungkapkan mantan Direktur Utama RSA Pariaman, Tri Wijayanto, yang menyebut perpindahan dana tersebut terjadi pada penghujung tahun 2023 saat PDA meminta seluruh saldo kas rumah sakit dikosongkan dan dipindahkan ke rekening mereka.
Menurut Tri, proses pemindahan dana bernilai fantastis itu tidak didasari surat perintah resmi, tidak dilengkapi keputusan tertulis, bahkan tidak disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
[irp posts=”36781″ ]
“Saya mempertanyakan bagaimana bisa terjadi transfer sebesar Rp1,5 miliar. Saat itu saya meminta agar dana tersebut dikembalikan ke kas rumah sakit. Namun bendahara bernama Suci menyampaikan bahwa dana itu tidak bisa dikembalikan kecuali dibuat surat pernyataan bahwa transfer tersebut adalah kesalahan transfer. Saya menolak menandatangani surat itu dan tetap meminta dana tersebut dikembalikan,” ungkap Tri.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika benar hanya terjadi “salah transfer”, mengapa hingga kini peristiwa tersebut masih menyisakan tanda tanya besar dan belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan rumah sakit?
Tri mengungkapkan bahwa total dana yang dipindahkan dari rekening rumah sakit kala itu mencapai sekitar Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,1 miliar disebut berpindah tanpa persoalan. Namun Rp1,5 miliar sisanya justru menjadi titik paling kontroversial karena keberadaannya hingga kini terus dipertanyakan.
[irp posts=”36778″ ]
“Perintah pemindahan dana hanya disampaikan secara lisan. Tidak ada surat resmi, tidak ada tanda tangan yang sah. Sampai sekarang catatan rumah sakit tetap mencantumkan transaksi Rp1,5 miliar itu sebagai kesalahan transfer, padahal saya tidak pernah menyetujui maupun menandatangani dokumen tersebut,” tegasnya.
Yang lebih mengundang kecurigaan, lanjut Tri, pada tahun berikutnya dana yang dikembalikan kepada pengelola rumah sakit nilainya disebut jauh lebih kecil dibanding jumlah dana yang sebelumnya dipindahkan. Hingga saat ini tidak terdapat laporan rinci, dokumen pertanggungjawaban, maupun dasar aturan tertulis yang menjelaskan penggunaan dana tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang semakin sulit dihindari: ke mana sebenarnya aliran dana Rp1,5 miliar tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas transaksi itu? Mengapa tidak ada mekanisme administrasi yang jelas dalam pemindahan dana miliaran rupiah milik rumah sakit?
[irp posts=”36775″ ]
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kesalahan administrasi biasa. Nilai dana yang besar, minimnya dokumen pendukung, serta tidak adanya transparansi yang memadai telah memunculkan desakan agar dilakukan audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aliran dana yang keluar dari rekening rumah sakit pada periode tersebut.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Endrawati selaku Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Pariaman melalui pesan WhatsApp ke nomor 081371144***. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab. Di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah, publik menanti keterbukaan dan penjelasan yang utuh, bukan sekadar alasan “salah transfer” yang hingga kini masih menyisakan begitu banyak kejanggalan. (tim)
[irp posts=”36771″ ]













