BANDA ACEH, ONtime.ID — Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, diduga melakukan desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina.
Rio saat ini diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik yang menjadi salah satu pusat pertempuran.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengungkapkan, dugaan tersebut menguat setelah Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh serta sejumlah atasannya, termasuk Kasi Yanma dan PS Kasubbagrenmin, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam pesan tersebut, Rio mengaku telah resmi bergabung dengan pasukan bayaran Rusia dan menjelaskan secara rinci proses pendaftaran hingga besaran gaji yang diterimanya.
“Yang bersangkutan menggambarkan proses pendaftaran sampai nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel, termasuk jika dikonversikan ke rupiah,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio mengklaim memperoleh bonus awal sebesar 2 juta rubel atau setara sekitar Rp 420 juta. Selain itu, ia menyebut menerima gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau sekitar Rp 42 juta.
Menurut catatan kepolisian, Rio mulai meninggalkan tugas sejak Senin, 8 Desember 2025. Ia tidak masuk dinas tanpa keterangan dan tidak dapat dihubungi. Upaya pencarian telah dilakukan, termasuk mendatangi rumah pribadi yang bersangkutan. Polda Aceh juga melayangkan dua kali surat panggilan resmi, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026, namun tidak mendapat respons.
Polda Aceh turut mengantongi sejumlah barang bukti berupa paspor dan riwayat perjalanan internasional. Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Selanjutnya, ia terbang ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Sebelum kasus dugaan desersi ini, Rio diketahui pernah menjalani sanksi mutasi demosi selama dua tahun akibat pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dan nikah siri. Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio pada bagian Pelayanan Markas (Yanma) Satuan Brimob Polda Aceh.
Terkait dugaan pelanggaran berat tersebut, Polda Aceh kembali menggelar sidang KKEP. Sidang pertama digelar secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026 tanpa kehadiran Rio. Sidang lanjutan pada Jumat, 9 Januari 2026 secara resmi memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Dalam putusan tersebut, Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut disiplin aparat keamanan negara sekaligus keterlibatan dalam konflik bersenjata asing, yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan keamanan nasional. (*)













