Peristiwa

Dari Silaiang Bawah ke Lubuk Alung, Ratusan Kubik Batu Galian Proyek Rp43,9 Miliar Diduga Diperjualbelikan

88
×

Dari Silaiang Bawah ke Lubuk Alung, Ratusan Kubik Batu Galian Proyek Rp43,9 Miliar Diduga Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Batu Galian
Dari Silaiang Bawah ke Lubuk Alung, Ratusan Kubik Batu Galian Proyek Rp43,9 Miliar Diduga Diperjualbelikan

PADANG PANJANG, ONtime.ID – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di kawasan Silaiang Bawah, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp43.940.884.678,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026–2027 itu diduga diwarnai persoalan pengalihan material batu hasil galian dari lokasi pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, material batu hasil galian proyek tersebut dalam jumlah mencapai ratusan kubik diduga dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dialihkan ke sejumlah proyek di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Bahkan, material tersebut diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan proyek lain, termasuk pekerjaan pembangunan bendungan Anai.

Proyek dengan Nomor Kontrak Hk0201/T/Bws5.8.1/2026/02 tersebut dikerjakan oleh PT Alfatir Risky Group. Dengan nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah, setiap material yang berasal dari aktivitas pekerjaan semestinya memiliki kejelasan status, pencatatan volume, peruntukan, serta mekanisme pemanfaatannya sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.

Pelaksana Benarkan Material Dialihkan

Saat dikonfirmasi media ini, Flinola Diskareva selaku pelaksana membenarkan bahwa material batu dari lokasi proyek Silaiang Bawah dialihkan ke beberapa proyek yang berada di kawasan Lubuk Alung.

Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri lebih jauh dasar pengalihan material, siapa pihak yang memberikan persetujuan, berapa volume batu yang dikeluarkan, serta apakah pemanfaatannya dilakukan melalui prosedur administrasi dan teknis yang sah.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak sipil berinisial RZ dan B yang disebut-sebut membekingi aktivitas pengeluaran material tersebut.

Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V selaku instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan material hasil galian dalam proyek tersebut.

Aparat penegak hukum juga patut menelusuri informasi ini apabila ditemukan indikasi pengeluaran atau transaksi material tanpa dasar administrasi dan kewenangan yang sah.

Dengan nilai kontrak hampir Rp44 miliar yang bersumber dari APBN, publik berhak mengetahui apakah seluruh material proyek telah dikelola sesuai ketentuan. Jangan sampai pekerjaan rehabilitasi pascabencana yang seharusnya memulihkan infrastruktur dan melindungi kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan dalam pengelolaan sumber daya proyek. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID