Peristiwa

Tiga Kali Selundupkan Narkoba, Petugas Rutan Depok Dipecat

26
×

Tiga Kali Selundupkan Narkoba, Petugas Rutan Depok Dipecat

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Tiga Kali Selundupkan Narkoba, Petugas Rutan Depok Dipecat

DEPOK, ONtime.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial SD, setelah terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam rutan sebanyak tiga kali.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan petugas tersebut diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, petugas lain yang terlibat dalam pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin.

Kasus ini terungkap setelah video yang diduga memperlihatkan pesta narkoba oleh sejumlah narapidana di dalam rutan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah tahanan terlihat berjoget di bawah lampu disko saat diduga mengonsumsi sabu.

Narkoba itu diduga dipesan oleh dua narapidana menggunakan telepon seluler dari luar rutan, kemudian dikirim melalui ojek daring dengan disamarkan dalam wadah deodoran dan sabun. Barang terlarang tersebut diduga masuk dengan bantuan petugas.

Sebanyak 22 narapidana telah diperiksa terkait kejadian tersebut. Selain itu, 115 narapidana dari Rutan Depok dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemecatan ini menjadi sorotan serius terhadap pengawasan internal rutan. Penyelundupan narkoba yang berulang kali dilakukan oleh petugas menunjukkan perlunya pengusutan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur masuk barang terlarang.

Penindakan tidak cukup berhenti pada sanksi terhadap petugas. Pengawasan terhadap peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan keberadaan fasilitas pesta di dalam tahanan juga perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID