PADANG, ONtime.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Padang, Rabu (24/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa tindak pidana narkotika berjumlah 132 perkara.
“Untuk ganja ada 1,7 kg, sabu 226,39 gram, ekstasi 15 butir dan 7,24 gram. Tindak pidana umum lainnya 18 perkara serta obat-obatan tanpa izin edar 3.309 perkara,” kata Aliansyah yang juga didampingi oleh Kasi Intel Afliandi, dan Kasi Pidum Budi Sastera.
Dikatakannya, dalam satu bulan, Kejari Padang menerima sebanyak 100 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
“Namun yang paling tinggi itu adalah narkotika. Narkotika masih angka tinggi setiap tahunnya,” ujarnya.
Kejari Padang mengingatkan, agar bersama-sama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram, tentunya akan merusak masa depan anak bangsa.
“Guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin edar, tentunya sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat, karena barang terlarang itu dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif termasuk narkotika.
“Angka narkotika selalu tinggi setiap tahunnya. Untuk itu ini adalah PR kita bersama. Baik itu dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan lingkungan di rumah terutama dan lingkungan sekitar,” ujar Andree.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir oleh Kapolresta Padang, Dandim, Badan Narkotika Provinsi (BNP), dinas kesehatan BBPOM, dan forkopimda lainnya. (vand)













