KEPALAHILALANG, ONTIME.ID — Proyek pembangunan jalan tol Sumbar-Pekanbaru berjalan masih dengan segudang persoalan. Selain masalah pembebasan lahan, diduga masalah juga terjadi pada pengadaan material pasir dan batu (Sirtu).
Diduga sirtu yang dipakai jalan tol berasal dari tambang galian C ilegal atau tidak memiliki izin lengkap. Ini, terjadi di lokasi pintu tol yang berada di Tarok City, tepatnya di Bindalang Korong Pasa Limau, Kenagarian Kepalahilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman.
Dari informasi masyarakat, sudah puluhan truk lalu lalang melakukan aktivitas itu yang diambil dari Kuari ilegal, alias tak berijin.
“Jelas ini tak benar, kok bisa bisanya aparat kecolongan soal ini. Padahal, jelas jelas untuk pertambangan sirtu harus ada ijin resminya. Namun, kenapa tetap saja terjadi. Kita takut akan dampak lingkungan akibat tambang ini akan merusak daerah aliran sungai (DAS),” ucap salah seorang warga yang ditemui di lokasi, siang tadi.
Menyikapi hal ini, Ketua Forum DAS Sumbar Prof Isril Berd menyayangi soalan itu. Sebab, baginya keselamatan aliran sungai itu penting. Sebab, ini berkaitan dengan lingkungan sekitarnya.
“Jelas ini salah. Jika benar ada kegiatan penambangan ilegal, itu salah. Karena, dalam penambangan tentunya ada aturan dan undang undang yang mengatur. Tidak seenaknya saja. Untuk itu, aparat diharapkan untuk bertegas tegas. Tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Isril Berd yang dikukuhkan Wamen Lingkungan Hidup sebagai Ketua Forum DAS Sumatera Barat sejak 2022 yang lalu.
Menurutnya, apapun alasannya aparat harus menindak semua pihak yang terlibat, jika dugaan praktik tambang galian C itu benar adanya. “Saya tahu, bapak Kapolda Sumbar itu sangat komit menindak aktivitas tambang ilegal itu,” ujarnya. (*/)













