Tersangka berinisial SL (28) ditangkap oleh opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar, Kamis (17/3) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SL dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar.
“Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menyita barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (17/3) sore.
Dijelaskannya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H melakukan back up dan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, dan dua buah timbangan digital di rumah tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka berupa, satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah kaca bulat yang dibungkus kertas warna putih, satu buah manchis warna merah.
Kemudian, satu buah plastik bening yang di dalamnya berisi delapan plastik bening, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas pembungkus kuaci, satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat 21 buah plastik kecil warna bening, satu unit handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp958 ribu.
Selanjutnya, satu buah tas warna coklat yang berisi dua buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 38 plastik bening, tujuh buah plastik bening, satu paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah manchis warna kuning.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (red)













