Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan, Kadis Pertanian Limapuluh Kota Dinilai Langgar Etika dan UU Pers

258
×

Diduga Ancam Wartawan, Kadis Pertanian Limapuluh Kota Dinilai Langgar Etika dan UU Pers

Sebarkan artikel ini
Wartawan
Diduga Ancam Wartawan, Kadis Pertanian Limapuluh Kota Dinilai Langgar Etika dan UU Pers

LIMAPULUHKOTA, ONtime.ID — Tindakan seorang pejabat publik kembali menuai sorotan tajam. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Witra, diduga melontarkan ancaman fisik terhadap wartawan yang mengkritisi kinerjanya, sebuah tindakan yang dinilai mencederai etika jabatan dan kebebasan pers.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025), saat Witra bertemu dengan seorang wartawan yang sebelumnya menulis sejumlah pemberitaan kritis terkait dirinya. Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab secara profesional, Witra justru melontarkan pernyataan bernada ancaman fisik.

“Main malam kita yuk, badan kamu besar ni. Dari kecil saya lahir di Kodim,” ucap Witra kepada wartawan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks ketidaksenangan Witra terhadap sejumlah pemberitaan, salah satunya mengenai sorotan publik atas hasil dan manfaat kunjungan kerja ke India terkait pengembangan komoditas gambir. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai capaian konkret dari kunjungan tersebut.

Tindakan mengajak wartawan berkelahi dinilai tidak hanya mencederai etika aparatur sipil negara, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.

Praktik intimidasi semacam ini dinilai sebagai bentuk abuse of power, di mana pejabat publik menggunakan posisi dan pengaruhnya untuk menekan kritik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Ketua Umum LSM Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Teddy Sutendi, mengecam keras sikap Witra dan mendesak kepala daerah untuk tidak bersikap pasif.

“Jika anggota saya sebagai wartawan diajak duel, itu sama saja mengajak saya sendiri sebagai Ketua Umum DPP GIB duel. Saya siap melayaninya. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi soal marwah pers dan demokrasi,” tegas Teddy.

Ia meminta Bupati Limapulukota H. Safni Sikumbang untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Pembiaran terhadap dugaan ancaman ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk, di mana pejabat merasa kebal kritik dan anti terhadap kontrol publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Witra belum memberikan klarifikasi resmi, sementara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota juga belum mengeluarkan pernyataan sikap. Publik kini menunggu apakah hukum dan etika akan ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh arogansi kekuasaan. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID