Peristiwa

Diduga Gunakan Material Ilegal dan BBM Bersubsidi, Kepala BWSS V Bungkam

1138
×

Diduga Gunakan Material Ilegal dan BBM Bersubsidi, Kepala BWSS V Bungkam

Sebarkan artikel ini
Material
Diduga Gunakan Material Ilegal dan BBM Bersubsidi, Kepala BWSS V Bungkam

PADANG, ONtime.ID — Proyek prestisius Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II yang tengah berlangsung di kawasan Batang Kandis, Kota Padang, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek pengendalian banjir senilai Rp 110.801.815.000 yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera ini diduga kuat sarat pelanggaran.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut menggunakan material batu jeti ilegal yang bersumber dari quarry tak berizin. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen legalitas atas asal-usul batu yang digunakan dalam konstruksi pelindung sungai.

Parahnya lagi, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur hijau justru diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor UMKM.

Pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mempertanyakan transparansi serta legalitas material yang digunakan. Mereka menilai bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek sebesar ini berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Naryo Widodo, saat dikonfirmasi oleh media ini, memilih bungkam. Tidak adanya tanggapan resmi dari pihak BWSS V justru memicu kecurigaan publik bahwa dugaan pelanggaran ini diketahui namun dibiarkan oleh pihak yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

“Diamnya kepala BWSS V menunjukkan adanya pembiaran sistematis terhadap penyimpangan di proyek ini. Padahal, proyek ini dibiayai dengan anggaran negara yang sangat besar. Harusnya ada tanggung jawab moral dan hukum di balik itu,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumatera Barat.

Masyarakat dan sejumlah LSM antikorupsi kini mendesak agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit proyek tersebut dan menyelidiki penggunaan material ilegal serta BBM bersubsidi.

Jika terbukti benar, penggunaan batu jeti dari quarry tak berizin dan BBM bersubsidi dalam proyek ini bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba dan peraturan mengenai penyalahgunaan subsidi energi.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada pernyataan resmi dari PT. Arafah Alam Sejahtera maupun pihak BWSS V mengenai temuan ini. (tim)