Peristiwa

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria 65 Tahun di Agam Dilaporkan ke Polisi

316
×

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria 65 Tahun di Agam Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelecehan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria 65 Tahun di Agam Dilaporkan ke Polisi

AGAM, ONtime.ID — Warga Jorong Padang Lansano, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, digemparkan oleh laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial M (65) terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70).

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam setelah korban resmi melapor pada 27 Oktober 2025.

Laporan dengan nomor LP/B/103/X/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat itu diterima oleh Ka SPKT IPDA Eri Antoni sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam laporan tersebut, korban S mengaku telah menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2025 di kediamannya sendiri di kawasan Simpang Padang Gajah Mati, tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah setelah waktu salat zuhur, ketika tiba-tiba pelaku datang dan melakukan tindakan yang diduga sebagai pelecehan fisik. Korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga berdatangan. Melihat banyak orang datang, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya.

Beberapa warga sekitar yang menyaksikan keributan tersebut kemudian membantu korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dugaan tindakan tak senonoh itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku.

Sebelumnya, korban mengaku sudah dua kali menjadi korban perilaku serupa, namun keluarga memilih memaafkan dengan pertimbangan hubungan sosial dan kedekatan kekerabatan di kampung tersebut.

Namun, kali ini korban dan keluarganya memutuskan menempuh jalur hukum setelah muncul ancaman dari pihak keluarga pelaku. Menurut pengakuan korban kepada awak media, setelah rencana pelaporan diketahui, keluarga pelaku justru diduga mengeluarkan ancaman akan membunuh korban apabila kasus tersebut diteruskan ke pihak kepolisian.

Sejak kejadian itu, korban dikabarkan hidup dalam ketakutan. Ia terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal dan sering bermalam di rumah anak-anaknya untuk menghindari ancaman dan intimidasi.
“Setiap malam ibu tidak bisa tenang. Kami takut ada yang datang. Sudah tidak nyaman tinggal di rumah sendiri,” ujar salah satu anak korban saat ditemui awak media.

Sumber di lingkungan warga menyebut, hubungan antara keluarga korban dan pelaku memang sempat tegang setelah laporan dibuat. Sejumlah warga yang enggan disebut namanya juga mengaku kecewa atas pernyataan keluarga pelaku yang dianggap menantang hukum dan mengaku “kebal” dari jerat pidana.
“Kalau benar ada yang salah, biar hukum yang bicara. Tidak pantas mengatakan diri kebal hukum. Kami warga di sini ingin semua aman dan adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Agam membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Benar, laporan telah kami terima. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika benar ditemukan unsur pidana, kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, serta mengimbau agar semua pihak menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Lubuk Basung dan sekitarnya.

Kasus dugaan pelecehan terhadap korban lansia seperti ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender dan usia di Sumatera Barat. Lembaga perlindungan perempuan menilai, korban lansia kerap enggan melapor karena faktor ketakutan, rasa malu, atau hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Aktivis sosial di Kabupaten Agam, R. Handayani, menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Banyak korban lansia memilih diam karena tidak punya keberanian atau takut tekanan sosial. Negara harus hadir, dan aparat wajib memberi perlindungan hukum secara penuh,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum di tingkat nagari agar masyarakat memahami bahwa kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apapun, terhadap siapa pun, tidak bisa ditolerir.

Hingga berita ini diterbitkan, korban S (70) masih tinggal bersama anak-anaknya di luar kampung untuk menghindari ancaman lanjutan. Keluarga berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar pelaku dan keluarganya tidak melakukan intimidasi lagi.

“Kami ingin hidup tenang. Kami hanya minta keadilan,” ujar salah satu anak korban dengan nada tegas.

Pihak Polres Agam menyatakan akan terus memantau situasi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah nagari serta tokoh masyarakat guna memastikan keamanan korban. (Def)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID