Kab. Pasaman

Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Pasaman Mulai “Bersih-Bersih” Birokrasi

124
×

Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Pasaman Mulai “Bersih-Bersih” Birokrasi

Sebarkan artikel ini
ASN
Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Pasaman Mulai "Bersih-Bersih" Birokrasi

PASAMAN, ONtime.ID – Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai menunjukkan keseriusannya membenahi wajah birokrasi. Tidak lagi sekadar mengandalkan slogan reformasi, pemerintahan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian memilih langkah tegas dengan memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), menerapkan sistem pengawasan digital, hingga menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan.

Langkah tersebut dijalankan melalui Program Unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas), yang diposisikan sebagai instrumen utama dalam membangun birokrasi profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Program itu menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kabupaten Pasaman sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029, khususnya misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, akuntabel, dan berintegritas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Deswin Adia Putra, menegaskan bahwa paradigma ASN saat ini telah berubah. Aparatur tidak lagi cukup hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi dituntut memiliki disiplin tinggi, integritas, kompetensi, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.

“Mau tidak mau, ASN, baik PNS maupun PPPK, hari ini harus disiplin, berintegritas, modern, dan melayani. Inilah tuntutan reformasi birokrasi melalui transformasi besar ASN Bangkit,” ujar Deswin saat konferensi pers di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman.

Dalam kesempatan itu, Deswin didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Ninan Damayanti, Sekretaris BKPSDM beserta jajaran.

Menurutnya, gerakan ASN Bangkit dibangun di atas nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai fondasi perubahan budaya kerja birokrasi.

Tiga Regulasi Jadi Pondasi Reformasi

Selama satu tahun kepemimpinan Welly–Parulian, Pemkab Pasaman telah menerbitkan tiga regulasi strategis sebagai dasar penguatan disiplin ASN.

Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan kedisiplinan melalui aplikasi e-Kinerja dan sistem presensi daring.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Sementara Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pedoman pakaian dinas ASN yang diselaraskan dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Tidak berhenti pada regulasi, sejak 1 April 2026 seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman diwajibkan menggunakan sistem presensi elektronik melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan kehadiran.

Sidak hingga Penindakan Nyata

Penguatan disiplin juga diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk RSUD Tuanku Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol.

Sidak tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

ASN yang kedapatan melanggar jam kerja, tidak mengikuti apel organik maupun apel gabungan tanpa alasan yang sah langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Pemerintah daerah juga melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran disiplin, mulai dari penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan, ASN yang berada di kedai kopi saat jam kerja, hingga penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti berbelanja ke pasar saat mengenakan pakaian dinas.

Setiap pelanggaran ditindaklanjuti melalui pembinaan, surat pernyataan, hingga penegasan langsung oleh pimpinan perangkat daerah.

Belasan ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

Ketegasan pemerintah daerah juga tercermin dari penerapan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026.

Berdasarkan rekapitulasi BKPSDM, sejak Juni 2025 hingga April 2026 terdapat:

  • 15 ASN menerima hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.
  • 2 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
  • 2 ASN menerima hukuman disiplin berat, masing-masing berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Selain itu, dua ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.

Pemerintah Kabupaten Pasaman juga mencatat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin ASN telah mencapai sekitar 90 persen.

Kinerja ASN Meningkat

Penguatan pengawasan tersebut mulai menunjukkan hasil.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik meningkat dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat Baik, berdasarkan pengukuran melalui aplikasi SIKAMEK.

Dari sisi kinerja aparatur, sebanyak 5.839 dari total 5.847 ASN atau sekitar 99 persen telah mencapai kategori kinerja baik dan sangat baik sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, hanya delapan ASN yang belum memenuhi kategori tersebut, terdiri atas dua ASN kategori perlu perbaikan, lima ASN berkinerja kurang, dan satu ASN berkinerja sangat kurang.

Sistem Merit, Akhiri Praktik Titipan Jabatan

Secara terpisah, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa penguatan disiplin ASN merupakan bagian dari strategi besar penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit.

Menurutnya, pola tersebut akan menjadi dasar pembinaan karier aparatur sehingga promosi jabatan tidak lagi ditentukan oleh kedekatan maupun kepentingan tertentu.

“Siap tidak siap, PNS harus segera berbenah. Disiplin, integritas, kompetensi, dan kualifikasi harus menjadi modal utama,” tegas Welly.

Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta memungkinkan setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja.

“Siapa pun berhak mendapatkan promosi sesuai talentanya. Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, apalagi setoran-setoran. Kita ingin the right man on the right place. Orang yang tepat berada pada posisi yang tepat,” kata Welly.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap Program ASN Bangkit tidak berhenti sebagai jargon reformasi birokrasi, tetapi menjadi budaya kerja baru yang melahirkan aparatur profesional, berintegritas, responsif, dan benar-benar menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama. (agus)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID