JAKARTA, ONtime.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menepis anggapan adanya pembahasan khusus soal kuota haji dalam kunjungan bilateral Indonesia–Arab Saudi pada 2023.
Ia menegaskan, lawatan tersebut murni dalam kapasitasnya mendampingi Presiden Joko Widodo untuk agenda kerja sama olahraga, khususnya sepak bola dunia.
Pernyataan itu disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama,” ujar Dito kepada wartawan.
[irp posts=”33419″ ]
Meski demikian, Dito mengakui isu haji memang sempat disinggung Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi. Namun, menurutnya, pembahasan tersebut tidak berdiri sendiri dan menjadi bagian dari paket diplomasi yang lebih luas.
“Iya, itu bagian dari pembahasan. Tidak hanya soal haji, sebelumnya juga ada Ibu Kota Nusantara (IKN) dan investasi,” katanya.
Dito diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tiga jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB, mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB, dan baru keluar dari ruang penyidik di lantai dua sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan Dito berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar. Kasus ini berkaitan dengan tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 yang diumumkan Presiden Jokowi usai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada 19 Oktober 2023 di Riyadh.
Kala itu, Jokowi secara terbuka menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Permintaan tersebut, menurut Jokowi, disambut positif oleh MBS. “Alhamdulillah ditanggapi sangat positif,” ujar Jokowi pada 20 Oktober 2023.
Namun, tambahan kuota tersebut kemudian memicu polemik. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada pertengahan 2024, jumlah jemaah haji khusus pada 2024 mencapai 27.680 orang atau sekitar 11 persen dari total kuota 241 ribu jemaah. Angka ini melampaui ketentuan yang hanya memperbolehkan porsi haji khusus sebesar 8 persen.
Padahal, dalam rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, telah disepakati kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jemaah, terdiri atas 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus. Angka tersebut sudah termasuk tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.
[irp posts=”33411″ ]
Panitia Khusus Angket Haji DPR kemudian menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan itu. Sesuai ketentuan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
KPK kini telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses pengambilan kebijakan hingga pendistribusian kuota haji tambahan.
[irp posts=”33416″ ]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi, 9 Januari 2026.
Pernyataan Dito di KPK menambah potongan puzzle dalam kasus ini, sekaligus menegaskan bahwa diplomasi kuota haji di level negara kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. (*)













