PADANG, ONtime.ID – Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar berinisial VK alias Wawan memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.562.008.526.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/7/2026), di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran ONtime.ID pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, Sabtu (18/7/2026), JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[irp posts=”37835″ ]
Dalam amar tuntutannya, JPU Indri Mars, SH., M.Kn. meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.562.008.526. Dari jumlah tersebut, diperhitungkan uang sebesar Rp83 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai bagian pembayaran uang pengganti.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa diminta dijatuhi pidana tambahan selama tiga tahun penjara.
Barang Bukti untuk Perkara Lain
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatur status barang bukti. Barang bukti bernomor 1 hingga 61 diminta dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka lain.
Sementara barang bukti bernomor 62–66, 111, 133–135, dan 190 diminta dirampas untuk negara. Adapun barang bukti bernomor 67–110, 112–132, serta 136–189 dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan perkara lain.
[irp posts=”37831″ ]
Perkara ini bergulir sejak 31 Maret 2026. Selama proses pembuktian, tim JPU menghadirkan belasan saksi serta ratusan dokumen sebagai alat bukti.
Di antara saksi yang memberikan keterangan di persidangan adalah Bupati Tanah Datar Eka Putra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tuah Sepakat, Nusyirwan selaku Dewan Pengawas Perumda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, sejumlah anggota DPRD aktif, hingga Lise Vebrina, istri Bupati Tanah Datar, yang dimintai keterangan terkait pinjaman sebesar Rp20 juta kepada terdakwa.
Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,56 Miliar
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendalilkan bahwa VK alias Wawan diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.562.008.526.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-633/L.3/Hs/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022–2024.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada Jumat (17/7/2026).
[irp posts=”37828″ ]
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi pada laman SIPP Pengadilan Negeri Padang, belum tercantum jadwal resmi pembacaan putusan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg.
Perlu ditegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status hukum terdakwa baru akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (tim)













