Peristiwa

DPP KJI Larang Anggota Minta THR ke Instansi, Tegaskan Jaga Integritas Jurnalis

230
×

DPP KJI Larang Anggota Minta THR ke Instansi, Tegaskan Jaga Integritas Jurnalis

Sebarkan artikel ini
KJI
DPP KJI Larang Anggota Minta THR ke Instansi, Tegaskan Jaga Integritas Jurnalis

PADANG, ONtime.ID — Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengurus dan anggota organisasi di berbagai daerah.

Mereka diminta tidak melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Ketua Umum DPP-KJI, Andarizal, menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis yang tergabung dalam organisasi tersebut. Menurutnya, praktik meminta THR kepada pihak luar dapat merusak citra profesi jurnalis di mata publik.

“THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan,” ujar Andarizal dalam keterangannya.

[irp posts=”34768″ ]

Ia menekankan bahwa persoalan THR sepenuhnya merupakan urusan internal antara perusahaan pers dan karyawannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada pihak lain, termasuk mitra kerja atau lembaga pemerintah.

Selain memberikan imbauan kepada para anggota, DPP-KJI juga meminta pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan organisasi KJI.

“Apabila ada pihak yang menghubungi dan mengaku dari organisasi KJI untuk meminta THR, tidak perlu dilayani. Jika ada yang memaksa atau bahkan melakukan intimidasi, kami menyarankan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga nama baik organisasi, DPP-KJI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan KJI. Laporan atau permintaan verifikasi dapat disampaikan melalui email resmi organisasi di kolaborasijurnalisindonesia@gmail.com.

[irp posts=”34765″ ]

Andarizal berharap seluruh pengurus KJI di tingkat daerah mematuhi instruksi tersebut dan ikut mengawasi anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama organisasi maupun profesi jurnalis.

Senada dengan itu, Ketua Nasional KJI, Irvand Suryadilaga, menegaskan bahwa organisasi jurnalis harus berdiri di atas prinsip independensi dan etika profesi. Ia menilai larangan meminta THR kepada pihak luar merupakan langkah penting untuk menjaga marwah profesi jurnalis.

“Kita ingin jurnalis tetap profesional, independen, dan tidak bergantung pada pihak mana pun. Integritas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap kuat,” kata Irvand.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota KJI agar fokus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan.

Dengan imbauan tersebut, DPP-KJI berharap tercipta ekosistem pers yang sehat, mandiri, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalis. (*)

[irp posts=”34762″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID