JAKARTA, ONtime.ID — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Setelah mendengarkan laporan pembahasan dari Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, Puan meminta persetujuan anggota dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya di ruang sidang Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta.
[irp posts=”35619″ ]
Seruan “setuju” dari anggota dewan langsung mengakhiri proses panjang legislasi tersebut. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, disambut tepuk tangan di ruang sidang. Momen ini turut disaksikan oleh perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) serta sejumlah organisasi pemberdayaan perempuan.
Dalam laporannya, Bob Hasan menyebut pembahasan RUU ini mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi simbol penting, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. “RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
UU PPRT memuat sejumlah poin krusial yang selama ini menjadi sorotan. Regulasi ini menegaskan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Mekanisme perekrutan pekerja diatur lebih transparan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Salah satu terobosan penting adalah pengakuan hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja juga dijamin mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, yang dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun perusahaan penempatan.
[irp posts=”35616″ ]
UU ini juga secara tegas melarang praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Pengawasan pelaksanaan undang-undang akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran masyarakat melalui struktur RT/RW untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi.
Meski demikian, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, dengan tetap mengakui hak-haknya. Sementara itu, pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai landasan implementasi.
Pengesahan UU PPRT menjadi langkah signifikan setelah bertahun-tahun perjuangan advokasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan, sehingga perlindungan yang dijanjikan tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. (*)
[irp posts=”35613″ ]













