Politik

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Perubahan Struktur OPD

495
×

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Perubahan Struktur OPD

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Sumbar Bentuk Pansus Perubahan Struktur OPD

PADANG, ONtime.ID — DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas tentang perubahan susunan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (2/11) dalam rapat paripurna DPRD. Pansus tersebut yakni pansus perubahan ketiga atas perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur OPD. 

 

Pansus ini berisi anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar, yakni total ada tujuh fraksi. Hasil perombakan diperkirakan bisa dilaksanakan secara efektif mulai perubahan APBD Tahun 2024

 

Seperti diberitakankan sebelumnya, jumlah dan susunan struktur OPD selingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.

 

Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) di DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan pansus yang telah dibentuk tersebut segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi.

 

“Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Suwirpen. Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk.  “Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja,” katanya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan kepastian OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD.

 

“Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan,” tegas Irsyad.  Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya,  yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja.

 

Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (10/10).

 

Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui H. M. Nurnas sebagai juru bicara meminta gubernur memberikan penjelasan terkait beberapa perubahan tersebut. Nurnas mempertanyakan mengapa Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dilebur, sementara diketahui OPD tersebut merupakan pelaksana dalam penelitian dan pengembangan untuk membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan inovasi daerah.

 

Dia menegaskan, Fraksi Demokrat DPRD sejak dari awal pembentukan sangat mendukung dijadikannya Balitbang dikeluarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang diawali dengan OPD tipe C kemudian direvisi melalui Perda menjadi tipe B. Seiring berjalannya waktu, lahirnya Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, gubernur pernah meminta rekomendasi pembentukan BRIDA kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

BRIN memberikan pertimbangan salah satunya Pemprov Sumatera Barat dapat membentuk BRIDA akan tetapi melalui revisi Perda SOTK yang disampaikan, Balitbang dilebur. Sekali lagi fraksi Demokrat meminta kejelasan yang konkrit mengapa dilebur, di mana sembilan provinsi sudah membentuk BRIDA, dan lima provinsi dalam proses pembentukan,” ungkap Nurnas.

 

Selain mengenai Balitbang dan BRIDA, Nurnas juga mengungkit rencana perombakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurutnya, nomenklatur OPD tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016. Namun mengapa pula harus dirombak, bidang perindustrian digabung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bidang perdagangan digabung ke koperasi UKM.

 

Berikutnya terkait Dinas Pangan, merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mengapa harus digabung ke dinas lain. Fraksi Demokrat meminta penjelasan atas kajian atau analisa apa sampai dinas tersebut harus dilebur.

 

“Penggabungan Dinas Pangan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dari kajian yang diberikan tidak terlihat secara konkrit hubungannya, tidak terlihat kedekatan karakteristik urusan atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintah, ini butuh penjelasan agar tidak gagal paham dalam mengartikannya,” tandasnya.

 

Sementara, Fraksi PAN menyampaikan pandangan bahwa revisi struktur OPD yang diajukan melalui perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tidak lebih kepada pendekatan regulasi tidak dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah. Fraksi PAN melihat hal itu dikhawatirkan pencapaian RPJMD dan visi dan misi kepala daerah yang telah direncanakan tidak akan terwujud.

 

Fraksi PAN mempertanyakan tentang langkah gubernur mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Apakah akan digabung dengan Bappeda atau berdiri sendiri. Untuk itu Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai konsekwensi yang harus ditanggung pemerintah daerah terkait hal tersebut.

 

Fraksi-fraksi lain juga menyoroti hal yang sama. Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, masukan, tanggapan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan selanjutnya.

 

“Salah satu tujuannya adalah menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Supardi.

 

Hal tersebut menurut Supardi menjadi alasan pemerintah daerah mengajukan perubahan Perda untuk menata kembali terhadap perangkat daerah. Baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah.

 

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

 

Ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Hal yang dipertimbangkan yakni  beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

 

“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah,” katanya.

 

Sementara itu, menjawab pandangan fraksi tersebut, saat rapat paripurna, Rabu (11/11), Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pelaksanaan evaluasi dan penyesuaian terhadap susunan perangkat daerah ketika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan adalah dengan melakukan kajian dan analisa kembali uraian tugas dan fungsi OPD yang mengalami perubahan tersebut. Selain itu, juga memastikan kesesuaian pembagian urusannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 

“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antar OPD, selain itu pelaksanaan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan metode analisis beban kerja utama. Dalam hal penyesuaian susunan perangkat daerah, kami memperhatikan tepat asas sehingga diharapkan perangkat daerah tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi namun juga memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi,” papar Audy menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat parpurna sebelumnya terkait dua Ranperda tersebut.

Lebih jauh Audy menjelaskan mengenai pdeleburan Badan Penelitian dan Pengembangan ke Bappeda sehingga nantinya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Menurutnya, nomenklatur BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

“Juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang yang berpedoman kepada nilai Pancasila,” urainya.

 

Dia menambahkan, dengan penggabungan BRIDA ke Bappeda yang sudah bertipe A, maka struktur organisasinya menjadi Bapperinda tipe A dengan lima bidang. Sehingga dari segi eselonering tidak ada pengaruh atau perubahan apabila BRIDA berdiri sendiri atau digabung. “Karena, struktur organisasi BRIDA hanya terdiri dari kepala, sekretariat dan kelompok jabatan fungsional,” ulasnya.

 

Sementara itu, menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna sebelumnya terkait saran penggabungan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan, Audy menjelaskan bahwa sebetulnya penggabungan urusan pariwisata dan urusan kebudayaan memungkinkan karena serumpun. “Namun mempertimbagkan beban kerja yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan Dinas Kebudayaan sebagai salah satu OPD ujung tombak dalam pencapaian target prioritas I RPJMD tahun 2021-2026 maka penggabungan dengan Dinas Pariwisata belum diusulkan,” sebutnya.(vand)